Rekam24.com – Presiden Republik Indoensia, Prabowo Subianto akan memasuki 100 hari masa kerja seteah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.
100 hari kerja Prabowo Subianto akan jatuh pada tanggal 21 Januari 2025.
Beberapa capaian pun telah dilakukan oleh Prabowo Subianto selama bekerja sebagai Presiden Republik Indonesia.
Lantas bagaimana capaian Prabowo Subianto di bidang hukum selama 100 hari kerja ini.
Untuk kasus koruspi, dalam 100 hari kerja, di masa pemerintahan Prabowo Subianto, berhail mengungkapkan kasus impor gula yang melibatkan mantan menteri Perdagaan Thomas Trikasi Lembong alias Thomas Lembong.
Dimana dalam kasus impor gula, Pemerintah mengalami kerugian Negara sebesar Rp400 Milar.
Selanjutnya ada kasus suap hakim Ronald Tanur.
Baca Juga : Pemkot Bogor Akan Bangun Pusat Pemerintahan Baru 9 Lantai
Dimana tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya diduga menerima suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan yang sebelumnya divonis bebas.
Kejaksaan Agung menetapkan para hakim dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp23,2 miliar.
Sementara untuk capaian 100 hari kerja di bidang hukum lainnya di masa pemerintahan Prabowo Subianto membatalkan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK):
Baca Juga : Pj Wali Kota Bogor dan Wali Kota Bogor Kompak Perjuangkan Biskita
Meskipun keputusan ini berasal dari MK, sikap pemerintah yang tidak menolak putusan tersebut mencerminkan kesiapan memasuki era politik yang lebih terbuka dan demokratis.
Pencapaian Prabowo subianto dalam 100 hari kerja di bidang hokum Pembebasan Lima Anggota ‘Bali Nine’: Presiden Prabowo menunjukkan sikap belas kasih dengan membebaskan lima anggota ‘Bali Nine’ yang tersisa dan memulangkan mereka ke Australia menjelang Natal. Langkah ini menandai perubahan signifikan dari pendekatan sebelumnya terhadap kasus narkotika.
Dan yang terakhir pencapaian Prabowo Subianto dalam 100 hari kerja di Bidang hukum adalah Pemberatasan judi online.
Dimana dalam kasus tersebut beberapa pegawai Komdigi jadi tersangka salah satunya adalah Keponakan Magawati Soekarno Putri.