Rekam24.com, Karawang – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang serta berbagai elemen masyarakat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, Senin 06 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, didampingi jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, perwakilan Pemerintah Daerah, Direktorat Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan mengidentifikasi, membahas, dan merumuskan langkah strategis dalam menangani berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam arahannya, Embun Sari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan muncul langkah strategis untuk penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan secara menyeluruh,” ujar Embun Sari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, juga memaparkan kondisi terkini beberapa titik lokasi yang masih menghadapi konflik. Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor agar penyelesaian berjalan efektif dan berkeadilan.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegas Uunk.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Rangga, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani masalah pertanahan melalui kebijakan One Map Policy dan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
“Dengan adanya One Map Policy, kami menilai langkah tersebut sangat baik dan kami mendukung pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria untuk menyelesaikan masalah pertanahan,” ujarnya.