Rekam24.com, Bogor, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa pengadaan souvenir dalam kegiatan Pekan Panutan akan dihapus sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Meskipun pengadaan tersebut sudah masuk dalam pengadaan layanan sistem elektronik.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Anang Yusuf menjelaskan bahwa awalnya pengadaan souvenir telah direncanakan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sejak tahun sebelumnya.
Namun, setelah adanya Inpres yang mengatur efisiensi anggaran, pengadaan tersebut dipastikan akan dihapus.
“Pengadaan souvenir seperti boneka, bantal, dan payung yang sebelumnya direncanakan dalam kegiatan Pekan Panutan akan dihapus 100% mengikuti kebijakan pemerintah. Meskipun dalam sistem LPSE masih tercatat, itu karena keputusan penghapusan belum final secara administratif. Namun, dapat dipastikan bahwa tidak akan ada lagi pengadaan souvenir,” ujar Anang.
Anang menjelaskan bahwa Pekan Panutan merupakan kegiatan yang bertujuan mendorong wajib pajak membayar lebih awal di awal tahun, bukan menunggu hingga jatuh tempo di bulan Agustus.
Sebagai bentuk apresiasi, sebelumnya diberikan souvenir kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.
“Acara Pekan Panutan sendiri tetap berjalan, tetapi tanpa pemberian souvenir. Kami akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh kebijakan ini sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Bapenda menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa perlu adanya pengeluaran untuk pengadaan barang yang tidak esensial.
Rep : Echa Nur