Rekam24.com – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mencopot kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor karena melakukan gratifikas saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu.
Pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 berlaku pada hari ini, Rabu (13/09/2023).
“Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan,” kata Bima Arya saat mengunjungi SDN Cibeureum 1, Rabu (13/09/2023).
“Tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin. Sambil ada Penjabat baru kepala sekolah di sini,” sambung Bima.
Bima menegaskan, kepala sekolah itu harus mengayomi harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru fokus kepada pendidikan.
Sementara itu, Bima mengungkapkan pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor berawal dari adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dugaan ini kemudian diinvestigasi oleh Pemkot dan Inspektorat.
Kemudian, lanjut Bima, kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honerer, bernama Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah hingga akhirnya diberhentikan.
Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi.
“Ternyata pemberhentian Pak Reza ini mendapatkan reaksi dari guru-guru yang lain dan juga anak-anak. Jadi saya ke sini karena ingin mendengar langsung dari Pak Reza dan Ibu Kepala Sekolah,” ucap Bima.
“Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza,” sambung Bima.
“Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar, supaya anak-anak tidak terganggu. Supaya anak-anak bisa lanjut terus belajar dan ini menjadi pembelajaran untuk semua,” tutup Bima.