Rekam24.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ternyata sampai ke telinga anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor khususnya komisi IV meminta agar oknum guru tersebut dikebiri dan dipecat tidak hormat. Karena pelaku juga merupakan PPPK yang artinya berstatus ASN
“Saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Intinya kami dari DPRD Kota Bogor siap memberikan perlindungan dan membantu proses pemulihan para korban. Ini merupakan kenyataan pahit yang harus kita telan bahwa sekolah bukan lagi tempat yang aman,” Anggota DPRD Kota Bogor dari Komisi IV dari Partai NasDem, Devie Prihartini Sultani (DPS).
Predikat Kota Layak Anak yang baru-baru ini disematkan ke Kota Bogor pun kini jadi pertanyaan.
Apakah memang benar, Kota Hujan sudah layak untuk anak. Apakah visi misi Kota Ramah Keluarga sudah tercapai di askhir masa jabatan Wali Kota Bima Arya. Devie secara tegas akan mengambil langkah tegas dengan melakukan rapat kerja khusus membahas persoalan sektor pendidikan di Kota Bogor.
“Saya berharap predikat itu seharusnya betul betul dirasakan oleh warga Kota Bogor. Saya sendiri sekarang sudah merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini banyaknya kasus-kasus yang menimpa anak. Tentu kami dari DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan kami dengan menggelar rapat kerja khusus membahas hal ini dalam beberapa waktu ke depan,” tegas Devie.
“Dengan adanya kekacauan dan porak porandanya dunia pendidikan, harus ada orang yang bertanggungjawab,” pungkasnya.