Rekam24.com, Bogor – Kota Bogor yang masuk ke dalam jaringan kota pusaka, menyimpang banyak ‘hartakarun’ perjalanan sejarah Indonesia.
Diantaranya adalah keberadaan rumah potong hewan (RPH) atau yang dikenal dengan Pejagalan di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
RPH atau pejagalan jalan pemuda ini merupakan RPH pertama yang dibangun oleh pemerintah kolonial dimasa penjajahan Belanda.
Namun sayangnya kini RPH yang aset bangunannya berada dibawah Sekretariat DPRD Kota Bogor telah beralih fungsi.
Selain itu disekita bangunan juga tidak ada informasi sejarah tentang bangunan tersebut.
Padahal alihfungsi bangunan itu sudah memakan anggaran ratusan juta bahkan jika dihitung lebih dari Rp500juta.
Baca Juga :
Meski demikian bangunan yang menggunakan dindin batu kali dan beratap genteng tanah liat merk Jb Haune buatan Bandung yang diproduksi dibawah tahun 1950an itu masih kokoh.
Denah bangunan pun masih sama seperti sedia kala, terdapat juga beberapa fasilitas seperti rail yang masih tersedia.
Rekam24.com pun secara ekslusif memiliki denah tua komplek pejalan tersebut.
Dalam denah itu terdapat pintu masuk utama dengan pos satpam, Rumah dinas, Gedung administrasi, Rumah potong babi, Kandang babi, Ruang gantung dan ruang distribusi, Ruang pemotongan sapi, Tempat cuci usus, Pencuci usus, Tempat pencucian dan ganti pakai, Kandang observasi sapi.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Dian Herdiawan menjelaskan bahwa Abbatoir Rumah Pemotongan Hewan, bangunan ODCB yang sekarang di kompleks DPRD Kota Bogor. 1 Oktober 1930, team dari Jakarta berkunjung ke Bogor, melihat pembangunan RPH yang baru dan modern milik Gemeente di dekat Bataviasche Weg.
Pada 12 Januari 1931 peresmian Abbatoir RPH yang baru itu ditulisnya di Tjiledoeksche Weg seharusnya yang benar adalah Tjileboetsche Weg jalan Cilebut (lalu menjadi jalan Pejagalan, sekarang jalan Pemuda).
“Abbatoir modern ini merupakan yang pertama di Hindia Belanda. Menarik bahwa direktur RPH adalah pak Moetalib. Di potongan peta, di beri tanda panah merah,” ujarnya.
Saat ini lanjut Dian statusnya masih objek diduga benda cagar budaya yang tahun depan direncanakan akan jadi cagar budaya.
“Tahun ini sudah dikaji oleh TACB untuk jadi CB sesuai Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang Cagar Budaya & UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Naskah Rekomendasinya sudah siap & akan diajukan ke Pak PJ Walikota Bogor untuk ditetapkan sesuai undang2 & peraturan yang berlaku,” ujarnya.