Hari Terakhir Tim RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home POLITIK

Hari Terakhir Tim RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK

11 Desember 2024
RK-Suswono

RK-Suswono

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, kini berada di ambang batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini, Rabu (11/12/2024), merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk menyampaikan permohonan sengketa hasil pemilihan, dengan batas waktu pengajuan gugatan yang telah ditetapkan oleh MK.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada hingga Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :Dua Turis Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud

Namun, menurut Suhartoyo, pemohon hanya dapat mengajukan gugatan maksimal tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

“Batas waktu pengajuan gugatan tergantung pada masing-masing provinsi. Namun, untuk provinsi yang telah menetapkan hasil suara, maka gugatan dapat diajukan maksimal tiga hari kerja setelah penetapan tersebut,” kata Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/12/2024).

Meskipun batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU, Suhartoyo mengingatkan bahwa setiap provinsi memiliki waktu yang berbeda-beda untuk menetapkan hasil suara Pilkada.

Baca Juga : Mozes Kallem dan Rombongan Diintimidasi oleh OTK Usai Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bogor

Oleh karena itu, meski batas waktu pengajuan gugatan sudah dekat, masing-masing pihak yang berkeberatan tetap memiliki waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ini, yang melibatkan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono, semakin menjadi sorotan publik mengingat pentingnya hasil pilkada bagi masa depan pemerintahan DKI Jakarta.

Hingga kini, MK masih menerima pengajuan gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga : Cabor Tenis Meja Sumbang Dua Medali Bagi Kontingen Kabupaten Bogor

Sebelumnya, beberapa pihak telah menyampaikan keberatannya terhadap hasil perolehan suara yang diumumkan KPU Jakarta. Dengan adanya keputusan MK, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim hukum Ridwan Kam

Tags: GugatanMKPilkada Jakarta 2024RK-Suswono
Next Post
Wabah Misterius di kongo tewaskan 143 orang

Wabah Misterius Mirip Flu Tewaskan 143 Orang di Kongo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

Pemkot Bogor Sambut Dukungan Pemprov Jabar Tangani Longsor Batu Tulis

7 Maret 2025
2 Fasilitas Joging Track Di Bogor Perlu Perbaikan, Belum Genap 1 Tahun Rubber Sempur Rusak

Belum 1 Tahun Diperbaiki Sudah Rusak, Perumkim Serahkan Perbaikan Ke Pelaksana

23 April 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved