IGI Sambut Baik Sekolah Gratis untuk Semua - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

IGI Sambut Baik Sekolah Gratis untuk Semua

31 Mei 2025
Staf Khusus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Jawa Barat, Abdul Ghoni

Staf Khusus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Jawa Barat, Abdul Ghoni

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Jawa Barat – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, disambut positif oleh aktivis pendidikan dan masyarakat luas.

Staf Khusus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Jawa Barat, Abdul Ghoni, mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan itu menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.

Namun demikian, Ghoni juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini bukan perkara mudah. Ia menilai bahwa hal ini akan menjadi pekerjaan rumah besar, khususnya dalam aspek pendanaan.

Baca Juga : Pemkot Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi, Dorong Partisipasi Luas Masyarakat Lewat Semangat “Raksajagadita”

“Diperlukan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga swasta untuk mencari solusi terbaik terkait pendanaan,” ujarnya.

Selain pendanaan, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi. Menurutnya, hanya dengan pengelolaan yang baik, kebijakan pendidikan gratis dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan nasional.

Ghoni menambahkan, putusan MK ini merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem pendidikan nasional. “Kini kita memasuki babak baru, di mana pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, tidak lagi dipungut biaya. Namun jangan sampai putusan ini hanya menjadi wacana tanpa pelaksanaan konkret,” tegasnya.

Baca Juga : Bima Arya: Pelantikan Pilkada 2024 Tunggu Tahapan Persidangan MK

Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. “Ini adalah langkah maju dalam memenuhi hak dasar warga negara, terutama mereka yang kurang mampu. Dengan adanya pendidikan gratis, anak-anak Indonesia berkesempatan mengenyam pendidikan berkualitas tanpa terbebani biaya,” lanjut Ghoni.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini juga menjadi solusi untuk menekan angka putus sekolah serta meningkatkan literasi nasional. Untuk itu, dukungan dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan agar putusan MK ini benar-benar membawa dampak nyata.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal putusan MK ini, demi memastikan setiap anak Indonesia tanpa terkecuali dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terbebani biaya,” pungkas Abdul Ghoni.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik di satuan pendidikan milik pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Tags: IGI Jawa BaratPendidikan GratisPutusan MK
Next Post
Wali Kota Bogor, dedie A Rachim saat menhadiri musyawarah cabang (Muscab) Himpunan Mahasiswa IPB di balai Kota Bogor Sabtu 31 Mei 2025

Pemkot Bogor Rencanakan Koridor Baru Menuju IPB Dramaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Calon wali kota bogor nomor urut 5, Rena Da Frina

Atasi Kemacetan Bogor, Rena Da Frina Usulkan BUMD Perparkiran untuk Tata Kota dan Tingkatkan PAD

5 November 2024
Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Otista, Kang Emil: Semoga Selesai Tepat Waktu

Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Otista, Kang Emil: Semoga Selesai Tepat Waktu

21 Juli 2023

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved