Rekam24.com, Jawa Barat – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, disambut positif oleh aktivis pendidikan dan masyarakat luas.
Staf Khusus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Jawa Barat, Abdul Ghoni, mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan itu menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
Namun demikian, Ghoni juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini bukan perkara mudah. Ia menilai bahwa hal ini akan menjadi pekerjaan rumah besar, khususnya dalam aspek pendanaan.
Baca Juga : Pemkot Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi, Dorong Partisipasi Luas Masyarakat Lewat Semangat “Raksajagadita”
“Diperlukan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga swasta untuk mencari solusi terbaik terkait pendanaan,” ujarnya.
Selain pendanaan, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi. Menurutnya, hanya dengan pengelolaan yang baik, kebijakan pendidikan gratis dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan nasional.
Ghoni menambahkan, putusan MK ini merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem pendidikan nasional. “Kini kita memasuki babak baru, di mana pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, tidak lagi dipungut biaya. Namun jangan sampai putusan ini hanya menjadi wacana tanpa pelaksanaan konkret,” tegasnya.
Baca Juga : Bima Arya: Pelantikan Pilkada 2024 Tunggu Tahapan Persidangan MK
Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. “Ini adalah langkah maju dalam memenuhi hak dasar warga negara, terutama mereka yang kurang mampu. Dengan adanya pendidikan gratis, anak-anak Indonesia berkesempatan mengenyam pendidikan berkualitas tanpa terbebani biaya,” lanjut Ghoni.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini juga menjadi solusi untuk menekan angka putus sekolah serta meningkatkan literasi nasional. Untuk itu, dukungan dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan agar putusan MK ini benar-benar membawa dampak nyata.
“Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal putusan MK ini, demi memastikan setiap anak Indonesia tanpa terkecuali dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terbebani biaya,” pungkas Abdul Ghoni.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar secara gratis, baik di satuan pendidikan milik pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).