Rekam24.com, Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menolak sebanyak 92 permohonan paspor selama periode Januari hingga Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai admin judi online di luar negeri.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Stephanie Arimitry Hutapea, menjelaskan bahwa meskipun seluruh dokumen pemohon lengkap dan valid, petugas tetap berhak menolak apabila hasil wawancara menunjukkan indikasi tujuan yang mencurigakan.
“Jadi meskipun KTP dan dokumen lain lengkap, valid, kalau hasil wawancara meragukan, kami bisa tolak,” ujar Stephanie di Bogor, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga : Imigrasi Bogor Deportasi 163 WNA Sepanjang Awal 2025
Menurutnya, modus baru TPPO yang kini muncul adalah perekrutan warga Indonesia berpendidikan sebagai admin judi online ilegal di luar negeri. Hal ini menjadi perhatian serius pihak imigrasi karena menyasar kalangan yang sebelumnya tidak dianggap rentan.
“Upaya ini untuk melindungi supaya tidak jadi korban TPPO… bukan hanya ART, tapi juga admin judol,” katanya.
Dari total 92 permohonan yang ditolak, mayoritas pemohon adalah perempuan, yakni 57 orang, sementara 35 sisanya laki-laki.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menambahkan bahwa selama triwulan pertama 2025, pihaknya telah menerbitkan 22.838 paspor, terdiri dari 11.524 paspor baru dan 10.518 paspor penggantian. Adapun penolakan umumnya disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen persyaratan.