Rekam24.com, Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari hingga Mei 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Menurut Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fandy Satria Nugraha, jenis pelanggaran yang dilakukan cukup beragam. “Ada yang tidak memiliki visa, masa tinggalnya telah habis, tidak membawa paspor, hingga ada pula yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Fandy di Bogor, Rabu (21/5/2025).
Penanganan kasus tersebut tidak dilakukan oleh Imigrasi saja, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan instansi lain seperti kepolisian dan Satpol PP. “Jika ada WNA yang mengganggu lingkungan, seperti yang sempat viral beberapa waktu lalu, kami tangani bersama kepolisian, kemudian kami proses untuk deportasi,” tambah Fandy.
Baca Juga : Imigrasi Bogor Capai Rekor Nasional dan Penghargaan Bergengsi di 2024
Selama periode Januari hingga Maret 2025, Imigrasi Bogor telah melaksanakan 40 kegiatan pengawasan keimigrasian. Hasil dari pengawasan ini mengungkap bahwa 163 WNA terbukti melanggar aturan dan langsung dikenakan sanksi deportasi.
Selain penegakan hukum, Kantor Imigrasi Bogor juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa sejumlah inovasi layanan telah diluncurkan, antara lain Sunset Service, PEPES TAHU, dan Layanan Ramah HAM.
“Inovasi-inovasi ini kami hadirkan sebagai respons terhadap tingginya antusiasme masyarakat. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujar Ritus.