Rekam24.com, Bogor – Kota Bogor mengalami perkembangan yang begitu cepat. Dalam pembangunannya diperlukan pemerataan disemua wilayah.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Dinas PUPR Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan telah dilakukan untuk seluruh wilayah perencanaan (WP).
Baca Juga : DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal
“Ada beberapa penyesuaian terhadap kawasan peruntukan agar dapat mengakomodir perkembangan fungsi-fungsi yang dinamis akibat pertumbuhan ekonomi maupun sosial. Zonasi akan mengakomodir perkembangan tersebut,”jelas Dedie Rachim saat dihubungi Rekam24.com beberapa waktu lalu.
Dedie menyebut Intensitas pemanfaatan ruang menjadi pertimbangan agar perencanaan efektif dan sesuai arah perkembangan Kota Bogor kedepan.
Pengendalian pemanfaatan ruang harus dapat menjadi pedoman agar setiap rencana pembangunan sesuai dan terarah.
Baca Juga : Keracunan Massal di Kota Bogor, Dedie: Dua Makanan Mengandung Salmonella Dan E Coli
“Kota Bogor harus dapat mewujudkan beberapa rencana pembangunan untuk memastikan master plan yang menjadi pedoman arah kemajuan Kota secara bertahap dan berkesinambungan,” katanya.
Saat ini perencanaan Interchange Kampung Sawah, Trem Pakuan, BIRR, R2, R3, BORR, Kantor Pusat Pelayanan Pemerintahan di Katulampa, City Hall Balaikota dan pembangunan sarana keolahragaan serta tersambungnya LRT sampai Terminal Baranangsiang menjadi prioritas.
Dilokasi terpisah Sekdis PUPR Muhamad Hutri juga menyampaikan hal yang sama bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RDTR Menguraikan RTRW dalam skala lebih kecil sehingga lebih mudah diterapkan.
” RDTR menjadi dasar perencanaan teknis sektor (perencanaan transportasi, perumahan, dan infrastruktur lainnya); RDTR menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang (membantu mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dg yg ditetapkan),” katanya kepada Rekam24.com.
Untuk itu RDTR mencakup peraturan zonasi yang mengatur peruntukan ruang, persyaratan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendaliannya.