Rekam24.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana yang berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini diumumkan setelah adanya prediksi curah hujan ekstrem dari BMKG, serta meningkatnya potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di berbagai wilayah.
Penetapan status ini mencakup 18 kabupaten dan 9 kota di Jawa Barat, sehingga hampir seluruh wilayah provinsi kini masuk dalam kategori siaga darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.
Baca Juga : Menengok Political Will Dedie Rachim Kepemimpinan 9 Bulan
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa status siaga ini merupakan langkah antisipatif agar pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiaga waaan menghadapi potensi bencana sepanjang musim hujan.
Masyarakat diminta untuk, memahami risiko di wilayah tempat tinggalnya, mengikuti informasi resmi dari BMKG dan BPBD, menyiapkan rencana darurat keluarga, tetap waspada terhadap potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem, pemerintah juga mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan antarwarga.
“Stay safe, warga Jawa Barat. Kini saatnya saling menjaga,” ucapnya.
Baca Juga : 30 Menit Bersama Wali Kota Bogor, Membangun Optimisme Wujudkan Bogor Beres Bogor Maju
Berikut daftar Wilayah Siaga Darurat
Kabupaten (18):
Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Kuningan.
Kota (9)
Bandung, Cimahi, Banjar, Bekasi, Bogor, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya.










