Rekam24.com, Bogor – Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk di gerbang tol ciawi Gate 2 Bogor beberapa waktu lalu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pelanggaran batas kecepatan dan muatan berlebih.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Afandi, menyampaikan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita sudah melaksanakan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), ramp check, serta serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi di TKP maupun saksi lain yang mengetahui kejadian ini,” ujar AKBP Edwin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi truk melaju dengan kecepatan antara 90-100 km/jam. Padahal, di lokasi kejadian, batas kecepatan yang diperbolehkan hanya 80 km/jam.
“Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pengemudi mengendarai kendaraan dengan cara zig-zag di beberapa lajur jalan tol. Berdasarkan hasil analisis kami, saat kecelakaan terjadi, kecepatan truk mencapai 100 km/jam,” ungkap AKBP Edwin.
Selain itu, dari hasil ramp check ditemukan bahwa truk mengalami overload. “Seharusnya kendaraan tersebut hanya mengangkut 12 ton, tetapi pada saat kejadian truk mengangkut 24 ton berdasarkan hasil penghitungan di lapangan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan teknis juga mengungkap bahwa kondisi sistem pengereman truk tidak sesuai standar pabrikasi. Beberapa komponen mengalami kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai.
“Daya cengkeram rem berkurang akibat kelebihan muatan dan kondisi sistem rem yang tidak optimal. Ini menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan ketika dilakukan pengereman,” tambah AKBP Edwin.
Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa saat kecelakaan terjadi, kondisi kopling atau persneling truk berada dalam posisi netral.
“Supir mengaku hendak menurunkan gigi persneling, tetapi terjadi kendala sehingga tidak bisa dipindahkan dan terkunci di posisi netral,” jelasnya.
Sebelum berkendara, sopir diketahui tidak mengangkut barang dari pool di Cigombong, Sukabumi, pada pukul 18.00 WIB. Ia sempat beristirahat dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dan baru mulai perjalanan pukul 22.30 WIB dalam kondisi sehat.
Setelah kecelakaan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir terkait konsumsi narkoba atau alkohol. “Tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba atau alkohol. Sehingga kecelakaan ini lebih disebabkan oleh perilaku berkendara yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar AKBP Edwin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, yaitu:
Mengemudi dengan cara yang tidak wajar, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang diperbolehkan, mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
“Dengan kondisi ini, sistem rem bukan berarti tidak berfungsi, tetapi tidak lagi 100 persen mampu melakukan pengereman dengan optimal. Ini adalah kondisi kendaraan yang tercapture dari hasil pemeriksaan unit tersebut,” pungkas AKBP Edwin.