Kejari Kota Bogor Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri, Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home

Kejari Kota Bogor Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri, Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar

4 Oktober 2024
Kejari Kota Bogor tahan pimpinan Bank Mandiri

Kejari Kota Bogor tahan pimpinan Bank Mandiri

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial ASR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jalan Ir. Haji Juanda Nomor 6, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Penahanan tersangka ASR didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Baca Juga : Calon Wali Kota Bogor Nomor Urut 4, Rena Da Frina: Prioritaskan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Tersangka, yang merupakan Pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode 2017-2020, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Paledang Bogor selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.

ASR diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan rekening tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan di Kota Bogor.

Tersangka bekerja sama dengan pihak lain membuka beberapa rekening tanpa izin dan sepengetahuan pihak yayasan.

Baca Juga : Para Tokoh NU dan Muhammadiyah Kota Bogor Bersatu Dukung Dokter Rayendra-Eka Maulana

Selain itu, tersangka juga menerbitkan kartu ATM secara tidak sah dan melakukan mutasi rekening tanpa persetujuan pihak yayasan, yang pada awalnya hanya bermaksud menabung tanpa transaksi lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil perhitungan ahli. ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Melinda menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pungli terhadap PKL di Bogor

“Kami akan terus menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tindak pidana korupsi tidak akan diberi ruang gerak di Kota Bogor,” tegas Melinda.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan.

Kepala Seksi Intelijen, Sigit Prabawa Nugraha yang juga memberikan keterangan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Bogor.

Tags: Dugaan KorupsiKasus Korupsi Kota BogorKasus Korupsi PerbankanKejaksaan Negeri BogorKejari Kota BogorKorupsi Bank MandiriMantan Pimpinan Bank MandiriPenahanan Tersangka KorupsiRutan Paledang BogorTindak Pidana Korupsi
Next Post
Calon Wali Kota Bogor, Rena Da Frina, Siap Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Sentra Kreatif di Setiap Kecamatan

Calon Wali Kota Bogor, Rena Da Frina, Siap Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Sentra Kreatif di Setiap Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Permintaan Bunga di Bogor Melonjak 2X Lipat Jelang Valentine

Permintaan Bunga di Bogor Melonjak 2X Lipat Jelang Valentine

13 Februari 2025
Kopi Daong, tempat ngopi yang gunakan view Citylight

6 Tempat Ngopi di Bogor Dengan View Citylight

11 September 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved