Rekam24.com, Bogor – Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pekerja dalam proyek revitalisasi SDN Gang Aut pada 21 Juni 2025, mendorong Komisi III DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi keras kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie menegaskan, pengawasan teknis terhadap pelaksanaan proyek konstruksi yang dibiayai APBD harus diperketat. Ia menilai, pengawasan K3 di lapangan masih lemah dan hanya sebatas formalitas saat proses lelang.
“Pekerjaan berisiko tinggi semestinya diawasi aktif oleh konsultan dan penanggung jawab teknis. K3 bukan hanya persyaratan administrasi saat lelang, tapi harus benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan,” kata Benn, Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga : Ngeri! Ini Temuan Komisi III DPRD Kota Bogor Saat Sidak Ke SDN Gang Aut
Komisi III merekomendasikan agar Pemkot Bogor menyusun sistem pelaporan berkala dan inspeksi acak untuk memastikan penerapan K3 berjalan efektif. Selain itu, kontraktor dan pengawas proyek yang lalai harus diberikan sanksi administratif atau denda sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan insiden ke depan.
Tak hanya itu, Komisi III juga menyoroti perlindungan tenaga kerja. Setiap pekerja proyek fisik, tegas Benn, wajib terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama kerja. Validasi administrasi BPJS harus dijadikan syarat dalam pencairan anggaran proyek.
“Kami juga menuntut adanya tanggung jawab moral dan sosial dari kontraktor terhadap keluarga korban. Bentuknya bisa berupa santunan yang layak, pendampingan hukum, dan komunikasi terbuka sebagai bentuk empati,” ujar Benn.
Baca Juga : Tragedi SDN Gang Aut, Jenal Mutaqin: Jangan Terulang Lagi
Ia juga mendorong setiap proyek fisik memiliki prosedur tanggap darurat yang jelas, termasuk titik evakuasi dan kontak person yang dapat dihubungi segera saat terjadi keadaan darurat.
Lebih jauh, Komisi III mengusulkan kerja sama lintas OPD — seperti Disdik, Disnaker, Inspektorat, dan dinas teknis lainnya — untuk melakukan sidak gabungan dan menyusun pedoman teknis proyek yang lebih menekankan perlindungan pekerja.
“Peristiwa ini harus menjadi titik balik. Sistem pelaksanaan proyek harus dievaluasi menyeluruh, agar ke depan lebih aman, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.