Rekam24.com, Bogor – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mendapat aduan dari warga terkait dugaan perusakan lingkungan di Tamansari, Kabupaten Bogor, yang diduga dilakukan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC), pada Senin (14/04/2025).
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga, Dwi Arswendo, saat KDM tengah meninjau lokasi longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor. Di tengah kerumunan warga, Dwi melaporkan adanya kerusakan lingkungan dan lahan pertanian di Desa Sukaluyu yang diduga akibat aktivitas PT PMC.
KDM langsung merespons dan menanyakan detail lokasi serta pelakunya.
Baca Juga : Pimpin Apel Siaga Bencana, Dedie Rachim Pastikan BPBD Siap Hadapi Cuaca Ekstrim
“Dilaporkan ada pengrusakan lingkungan dan pertanian warga oleh PT PMC,” ungkap Dwi.
Menanggapi hal itu, KDM meminta agar laporan tersebut diteruskan.
Namun, Dwi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadu ke Bupati Bogor, tetapi belum ada tanggapan.
KDM pun menegaskan, “Baik, besok saya akan turun langsung dan melaporkannya ke Polda.”
Baca Juga : Dedi Mulyadi Dorong Pemekaran Bogor Barat Terwujud, Ini Daftar 14 Kecamatan yang Akan Masuk
Dwi menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah diratakan dengan buldoser untuk pembangunan kawasan komersial, termasuk perumahan dan wisata, padahal status tanahnya adalah lahan garapan.
Ia juga menyebut PT PMC memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun diduga belum memiliki izin yang lengkap.
KDM kemudian meminta Dwi untuk menyampaikan permasalahan ini di depan kamera, agar bisa ditindaklanjuti.
Ia berjanji akan mengirim Satpol PP Jawa Barat untuk meninjau lokasi dan membawa kasus pidananya ke Polda Jabar.
“Saya akan turunkan Satpol PP dan proses pidananya akan saya bawa ke Polda Jabar. Terima kasih,” ujar KDM.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sukaluyu telah menggelar aksi protes di Kantor Kecamatan Tamansari pada Jumat (11/04/2025), menuntut dihentikannya aktivitas cut and fill oleh PT PMC yang dinilai ilegal dan merusak lingkungan.
Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya menghancurkan lahan pertanian mereka, tapi juga merusak ekosistem, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang.
Mereka mendesak agar tanah eks-HGU PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas dikembalikan untuk kepentingan pertanian dan kehutanan.