Rekam24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, telah menetapkan hasil pleno daftar pemilih tetap 800.181 daftar pemilih tetap (DPT) dengan rincian
399.085 laki-laki dan 401.096 perempuan, tersebar di 2.913 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, munculnya angka DPT sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa tahapan pemuktahrian ini adalah tahapan yang panjang dimana diawali dengan penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari kemendagri kepada KPU RI pada tanggal 14 des 2022.
Ia mengatakan, KPU kabupaten/kota merekrut Pantarlih satu TPS satu orang dan Pantarlih memuktahurkan DP tadi kemudian setelah memuktahirkan data di lapangan ditetapkan menjadi DPS dengan mendapatkan tanggapan dari masyarakat .
*Untuk jumlah penduduk hasil laporan kami dari disdukcapil Kota Bogor untuk semester 2 2022 itu jumlah penduduk kita di angka 1.099.000, dan hasil DPS perbaikan dan pada tanggal 5 juni yang lalu telah ditetapkan DPSHP akhir dan setelah itu hari ini DPSHP tersebut ditetapkan menjadi dpt,” kata dia, kepada wartawan.
Sementara itu, kata dia, secara umur 80 persen warga Kota Bogor itu adalah pemilih yg berusia produktif antara rentan waktu di atas 17 tahun atau pra menikah.
“Sisanya yang 20 persen itu mungkin adalah anak-anak yang belum mempunyai hak pilih atau tni/polri yg belum mempunyai hak politik,” tutup Samsudin. (Adm).