Rekam24.com – Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, telah memastikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bogor mencapai 815.249 orang, yang telah ditetapkan melalui pleno KPU.
Namun, proses ini masih berjalan hingga 27 November 2024, mengingat adanya pemilih yang baru genap berusia 17 tahun pada tanggal tersebut.
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menegaskan bahwa perhitungan DPT ini tidak dihitung berdasarkan usia hari ini, melainkan pada usia pemilih yang mencapai 17 tahun pada 27 November 2024.
Baca Juga : KPU Kota Bogor Tetapkan 5 Paslon untuk Pilkada 2024
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan jumlah pemilih akibat perpindahan, Ketua KPU menjelaskan bahwa mereka yang pindah akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT-B).
“DPT-B ini khusus bagi warga Jawa Barat yang pindah memilih di Kota Bogor, seperti contoh dari Cianjur ke Bogor,” ujar Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin saat ditemui di kantor KPU Kota Bogor Jalan Senam, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu 22 September 2024.
Mengenai potensi penambahan pemilih, Ketua KPU menekankan bahwa penambahan tidak mungkin terjadi kecuali melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu bagi warga yang memiliki KTP tapi tidak masuk dalam DPT.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Kebumen dan Bantul
“Contohnya, warga dari luar daerah yang menikah dengan warga Bogor dan sudah pindah administrasi ke Kota Bogor akan masuk dalam DPK,” ucap Habibi.
Untuk warga asli Kota Bogor, Ketua KPU memastikan bahwa mereka semua sudah masuk dalam DPT tanpa ada yang terlewat.