Lanjutan Kasus Ciliwung Dipenuhi Buih, Hasil Lab Sudah Keluar, Polisi Akan Tanyakan Ke Dinas. - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Lanjutan Kasus Ciliwung Dipenuhi Buih, Hasil Lab Sudah Keluar, Polisi Akan Tanyakan Ke Dinas.

Saat ini hasil uji laboratorium terhadap sampel air Ciliwung yang diduga tervemar dan lendir yang diduga menjadi penyebab Ciliwung tercemar sudah dikantongi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor

13 April 2024
Breaking News, Kali Ciliwung di Delta Sukaresmi Kota Bogor Dipenuhi Busa, Begini Kondisi Terkini
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, BOGOR – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan aliran Sungai Ciliwung di wilayah Kedung Halang dan Tanah Sareal berbuih terus berlanjut.

Saat ini hasil uji laboratorium terhadap sampel air Ciliwung yang diduga tervemar dan lendir yang diduga menjadi penyebab Ciliwung tercemar sudah dikantongi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor

Iwan Hernawan Kepala Bidang Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan mengatakan hasil uni laboratorium sudah selesai dilakukan.

Nantinya hasilnya akan disampaikan secara terbuka ke publik.

“Hasilnya sudah keluar, akan disampaikan nanti ketika masuk kerja,” katanya saat dikonfirmasi rekam24.com, Sabtu (13/4/2024).

Sementara itu pihak kepolisian akan menanyakan hasil uji lab lebih lanjut untuk kelanjutan hasil penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan Satpol PP Segel Lokasi Pembuangan Diduga Limbah, DLH Uji Lab

Tim gabungan yang ditugaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk melakukan investigasi mencari penyebab adanya busa di aliran Sungai Ciliwung di Kedung Halang, telah membuahkan hasil.

Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Dari hasil investigasi Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan Bogor Utara dan serta Kelurahan, ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (24/3/2024).

“Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.

Temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.

Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor.

“Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” ujarnya.

Jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.

“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya.

Tags: CiliwungKota Bogor
Next Post
Gempa Sukabumi Hari Ini, Pangandaran Tidak Potensi Tsunami

Gempa Sukabumi Hari Ini, Pangandaran Tidak Potensi Tsunami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Skandal Perselingkuhan Yolanda Viral, Suami dan Pelakor Lakukan Ini Di Bali

Skandal Perselingkuhan Yolanda Viral, Suami dan Pelakor Lakukan Ini Di Bali

4 April 2024
Viral Prank Ojol Cewe Gemoy, Videonya Ditonton 51 Ribu

Viral Prank Ojol Cewe Gemoy, Videonya Ditonton 51 Ribu

2 Januari 2025

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved