MAFINDO Soroti Tantangan Disinformasi di Era AI: Dorong Kolaborasi dan Etika Digital

MAFINDO menggelar Roundtable Discussion bertajuk kebijakan Kecerdasan Artifisial (AI) dan mitigasi disinformasi di era digital

Rekam24.com, Jakarta – Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) menggelar Roundtable Discussion bertajuk kebijakan Kecerdasan Artifisial (AI) dan mitigasi disinformasi di era digital.

Kegiatan ini membahas bagaimana perkembangan teknologi AI telah memberikan dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan industri.

AI kini tidak hanya menjadi topik riset teknologi, tetapi juga telah merambah ke proses belajar-mengajar, manajemen sekolah, hingga sektor industri. Jika digunakan secara optimal, AI membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun di sisi lain, AI juga dimanfaatkan secara negatif untuk memproduksi dan menyebarkan disinformasi.

Baca Juga : EIGER Adventure Land: Transformasi Lahan Konflik Menjadi Ekowisata Hijau Penuh Harapan di Megamendung

MAFINDO mencatat, dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran (Oktober 2024–Oktober 2025), terdapat 202 konten disinformasi atau sekitar 13% yang memanfaatkan teknologi AI.

Ketua MAFINDO, Septiaji Eko Nugroho, menjelaskan upaya yang dilakukan lembaganya untuk menangkal disinformasi berbasis AI.

“Kami melakukan berbagai langkah seperti fact-checking, prebunking, literasi digital, serta collaboration & advocacy bersama CSO, platform digital, dan pemerintah,” ujar Septiaji.

Baca Juga : Sedot Tinja Taman Se-Kota Bogor, Perumkim Kucurkan Anggaran 21 Juta

Sementara itu, Rizki Ameliah dari Pusat Pengembangan Literasi BPSDM Kominfo menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengembangan AI di Indonesia berjalan secara etis.

“Pemerintah melalui Kominfo berkomitmen memastikan AI tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga bijak secara etika. Dengan tata kelola yang kolaboratif dan preventif, kita ingin AI memperkuat kepercayaan publik, melindungi warga, dan memajukan Indonesia menuju masyarakat digital yang berdaya dan aman,” tutur Rizki, Rabu (5/11/2025).

Dalam forum tersebut, Prof. Eko K. Budiardjo dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia turut menekankan pentingnya hak-hak pengguna dalam pengembangan AI.

Baca Juga : Pemkab Bogor Rancang Penataan Simpang Ciawi, Akan Bangun Terminal Tipe B

“Pengembang AI wajib memenuhi prinsip inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, hingga perlindungan data pribadi,” ujar Eko.

MAFINDO menegaskan bahwa AI juga bisa menjadi tools positif untuk melawan hoaks dan fenomena post-truth. Dengan kolaborasi lintas sektor dan penguatan literasi digital, diharapkan tercipta ekosistem informasi yang sehat dan akurat.

“Mari gunakan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab untuk menjaga integritas informasi dan mencegah hoaks, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” tutup Septiaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *