Rekam24.com, Bogor – Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, kini tengah diselidiki oleh Polres Bogor.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor turut memberikan pendampingan terhadap korban yang diketahui merupakan warga Kota Bogor.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Aminah, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dialami korban pada akhir Desember 2022 dan dilaporkan ke KPAID pada Januari 2023.
Namun karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Bogor, kasus tersebut awalnya direferensikan ke KPAID Kabupaten Bogor.
“Walaupun TKP-nya di Kabupaten Bogor, karena korban berdomisili di Kota Bogor, kami tetap mendampingi. Awalnya kami rujuk ke Kabupaten, tapi pada Juli 2024 korban kembali ke kami karena kasusnya tidak berjalan. Bahkan, jumlah korban terus bertambah,” ujar Dede saat ditemui pada 10 Mei 2025 yang lalu.
Menurut Dede, ada empat korban yang berhasil teridentifikasi melalui komunikasi langsung dengan KPAID. Namun, hanya dua korban yang secara resmi melapor ke Polres Bogor. Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan psikologis, serta dengan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bogor untuk mengawal proses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pada 21 April 2025. “Korban melaporkan bahwa dirinya telah mengalami tindakan berupa pelukan dan ciuman oleh terduga pelaku, yang merupakan pimpinan pondok pesantren,” ujarnya pada Rekam24.com melalui sambungan seluler (12/5).
Saat ini, proses penyelidikan tengah berjalan. Satu korban telah dirujuk untuk visum dan pemeriksaan psikologis. Teguh juga mengungkapkan bahwa ada indikasi satu korban lainnya yang merupakan teman satu pesantren dari korban pertama.
Adapun terduga pelaku hingga kini belum dimintai keterangan. “Rencananya, pelaku akan dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 19 Mei 2025,” jelas Teguh.
Untuk memastikan perlindungan korban selama proses hukum, Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas P3AP2KB serta KPAID.
KPAID Kota Bogor berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. “Ini menyangkut hak anak. Jangan sampai berlarut-larut. Harus segera terang-benderang,” tegas Dede.
(Echa Nur)