Masih di Bawah Depok, Ini Alasan Pemkot Bogor Usulkan Kenaikan Bantuan Parpol Jadi Rp10 Ribu

Gambar Ilustrasi Logo-logo partai Politik, Foto/Gemini Ai
Gambar Ilustrasi Logo-logo partai Politik, Foto/Gemini Ai

Rekam24.com, Bogor – Besaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki keterwakilan di DPRD tengah disiapkan untuk naik. Pemerintah Daerah berencana menyesuaikan alokasi dana bantuan politik dari sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp10.000 per suara sah.

Meski nominal tersebut mengalami kenaikan yang terbilang lumayan, angka tersebut dinilai masih tergolong moderat jika dibandingkan dengan daerah tetangga. Salah satunya Kota Depok, yang alokasi bantuan politiknya sudah menembus angka Rp12.000 per suara.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Anang Yusuf, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, mengungkapkan bahwa penyesuaian nominal ini bertolak dari hasil kajian mendalam yang telah disusun bersama antara Pemda dan pihak legislatif.

Baca Juga : Arah Lawanggitung Menuju Pintu Masuk Trase Batutulis Dinilai Curam,Begini Penjelasan Dinas BMPR Jabar

Menurut Anang, alokasi dana Rp6.000 per suara yang berjalan selama ini dirasa sudah tidak ideal untuk menopang kebutuhan operasional dan fungsi pendidikan politik partai di lapangan.

“Alasannya memang kebutuhan terkait kegiatan di partai masih kurang jika hanya mengandalkan nominal yang ada. Partai harus menyediakan sekretariat, menggelar kegiatan pendidikan politik, dan agenda operasional lainnya. Kalau kita bandingkan, Kota Depok itu sudah Rp12.000 per suara. Kita baru mau naik ke Rp10.000 sekarang berdasarkan hasil kajian tersebut,” ujar Anang.

Kendati kajian kenaikan nominal ini sudah digodok sejak 2025 dan mendapatkan lampu hijau (persetujuan) dari Gubernur, skema tarif baru Rp10.000 per suara dipastikan belum bisa diterapkan pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga : Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Anang menjelaskan, hal tersebut berkaitan erat dengan siklus serta prosedur perencanaan keuangan daerah yang tidak bisa diubah mendadak.

“Proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2026 kan sudah selesai. Kalau dipaksakan naik di 2026, berarti harus mengubah struktur anggaran dan itu tidak bisa dilakukan secara aturan. Oleh karena itu, penerapannya mundur dan baru diberlakukan murni pada tahun anggaran 2027,” tambahnya.

Sebagai gambaran, pada tarif lama Rp6.000 per suara, total alokasi bantuan politik yang disalurkan kepada partai-partai pemilik kursi di dewan berada di kisaran Rp3,6 miliar.

PKS (sebagai peraih suara tertinggi dengan 132.645 suara) menerima sekitar Rp795,8 juta.

PSI (sebagai peraih suara terendah di dewan dengan 21.172 suara) menerima sekitar Rp127 juta.

Dengan dinaikkannya tarif menjadi Rp10.000 per suara pada 2027 mendatang, akumulasi anggaran bantuan politik akan mengalami lonjakan secara proporsional sesuai perolehan suara sah masing-masing parpol.

Penyaluran bantuan keuangan ini berpedoman pada regulasi teknis yang berlaku, di antaranya merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui kenaikan alokasi dana ini, Pemda berharap partai politik dapat mengoptimalkan perannya dalam memberikan pendidikan politik yang berkualitas bagi masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *