Menteri LHK Tegaskan Pembongkaran Usaha Ilegal di Puncak Harus Tuntas Akhir Agustus

Rekam24.com, Bogor – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pLHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh unit usaha yang tergabung dalam Kemitraan KSO dengan PTPN di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, wajib menyelesaikan proses pembongkaran paling lambat akhir Agustus 2025.

QHal ini disampaikan langsung saat kunjungan kerja ke lokasi wisata CV Mega Karya Nugraha, Minggu 27 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif menyaksikan langsung proses pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran yang dilakukan secara sukarela oleh pengelola CV Mega Karya Nugraha, Haji Taufik.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor Puncak Bogor, Hanif Faisol Ancam Bongkar Villa Tak Berizin

“Kami berterima kasih kepada Pak Haji Taufik yang telah menaati aturan. Ini menjadi contoh bahwa penertiban bisa dilakukan tanpa konflik. Harapan kami, seluruh pembongkaran dapat selesai satu bulan ke depan, tepatnya akhir Agustus,” tegas Hanif.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa dari 33 unit usaha dalam skema KSO PTPN, sebanyak tujuh di antaranya sudah membongkar secara mandiri. Sisanya akan terus diawasi secara ketat. Bila tidak ada tindakan hingga minggu ini, pemerintah akan turun tangan langsung membantu pembongkaran.

“Kalau minggu depan kami lihat masih ada yang belum membongkar, kami akan bantu bongkar. Dan kepada yang tidak kooperatif, akan kami proses hukum sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga : Komitmen Pemerintah untuk Lingkungan: Hanif Faisol Dukung Pembangunan IPAL Komunal di Sentra Tahu Jombang

Tak hanya pembongkaran, para pelaku usaha juga diwajibkan melakukan restorasi lahan, termasuk menanam kembali pohon-pohon untuk memperbaiki kondisi lingkungan.

Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa setelah menyelesaikan 33 lokasi KSO, pemerintah akan bergerak menertibkan usaha-usaha ilegal lainnya di atas lahan konsesi PTPN seluas 400 hektare. Semua usaha tanpa izin, baik dalam maupun di luar KSO, akan diperlakukan sama.

“Kami minta kepada seluruh pemilik modal, hentikan pembangunan vila-vila di kawasan Puncak, khususnya di Cisarua. Ini wilayah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem Bogor, Depok, dan Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga : Tawuran Live di Medsos! Polsek Cileungsi Ciduk 16 Pelajar Bersenjata Tajam di Cileungsi

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif juga mengumumkan bahwa sebanyak sembilan izin lingkungan telah dicabut, termasuk milik PT Eiger Multi Produk Industri dan PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort). Total, kini ada 33 usaha KSO yang tidak lagi memiliki izin lingkungan.

“Delapan persetujuan lingkungan baru saja kami cabut karena Bupati Bogor tidak mencabut meski sudah kami perintahkan. Maka, kini kami yang mencabut langsung,” kata Hanif.

Menteri Hanif memastikan akan terus mengawal proses penertiban ini dan berharap seluruh kawasan sudah bersih dan hijau kembali pada akhir Agustus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *