Menteri Yusril: Putusan MK Soal Presidential Threshold Sudah Final - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri Yusril: Putusan MK Soal Presidential Threshold Sudah Final

3 Januari 2025
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Kota Bogor Selesaikan 500 Kasus Pidana dan Sumbangkan Pendapatan Negara Rp1,2 Miliar Sepanjang 2024

Menurut dia, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

“Apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” katanya, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : Alun-alun Kota Bogor Jadi ‘Terminal Bayangan’ Angkot Diparkir Tanpa Sopir

Ia menyebut, bila MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang menyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kata dia, usai terdapat tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

Lebih lanjut, sambung Yusril, apabila diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam undang undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold. Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

“KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan,” tandasnya.

Tags: Mahkamah konstitusiMKprank MKPresidential Threshold
Next Post
Kiper Club Brugge (Liga Belgia) keturunan Indonesia, Dani van den Heuvel memberikan sinyalemen untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Kiper Club Brugge Siap Bela Timnas Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Cerita Wisatawan, 9 Jam Terjebak One Way Puncak Bogor, Ditawari Banyak Joki

Cerita Wisatawan, 9 Jam Terjebak One Way Puncak Bogor, Ditawari Banyak Joki

13 April 2024
Damkar Kota Bogor evakuasi kebakaran ruko di Empang Bogor

Kebakaran Ruko di Jalan Raya Empang, Bogor Satu Korban Luka Ringan

26 Desember 2024

Trending.

75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
anggota Bripda Jonathan Naibaho bersama keluarga yang di kawal saat jalur one way di puncak Bogor, Foto/Satlantas Polres Bogor

Aksi Heroik Polisi Bogor, Kawal Ibu Hamil di Jalur Puncak yang Terjebak One Way

5 Juli 2025
Evakuasi damkar kota bogor terhadap warga terjepit rel kereta api di Paledang Bogor, Foto/Adi Wirman

Sedang Gendong Anak, Kaki Warga Terjepit di Rel Kereta Paledang Bogor

13 Juli 2025
BPBD Kota Bogor saat meninjau lokasi tembok ambruk di MAN 1 Kota Bogor, Foto/BPBD Kota Bogor

Tembok Sekolah MAN 1 Kota Bogor Ambruk

9 Juli 2025
Syarifah Sidah Alatas (60), Notaris asal Kota Bogor yang ditemukan tewas di Sungai Citarum, Bekasi, Foto/Istimewa

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Citarum, Ternyata Notaris Asal Bogor yang Hilang

4 Juli 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved