Menteri Yusril: Putusan MK Soal Presidential Threshold Sudah Final - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri Yusril: Putusan MK Soal Presidential Threshold Sudah Final

3 Januari 2025
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Kota Bogor Selesaikan 500 Kasus Pidana dan Sumbangkan Pendapatan Negara Rp1,2 Miliar Sepanjang 2024

Menurut dia, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

“Apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” katanya, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : Alun-alun Kota Bogor Jadi ‘Terminal Bayangan’ Angkot Diparkir Tanpa Sopir

Ia menyebut, bila MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang menyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kata dia, usai terdapat tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

Lebih lanjut, sambung Yusril, apabila diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam undang undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold. Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

“KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan,” tandasnya.

Tags: Mahkamah konstitusiMKprank MKprank ojolPresidential Threshold
Next Post
Kiper Club Brugge (Liga Belgia) keturunan Indonesia, Dani van den Heuvel memberikan sinyalemen untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Kiper Club Brugge Siap Bela Timnas Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Pembangunan Pasar Gembrong Baru 63 Persen, Bagaimana Kelanjutan Program Revitalisasi Pasar Termasuk Pasar Bogor dan Plaza Bogor.

Pembangunan Pasar Gembrong Baru 63 Persen, Bagaimana Kelanjutan Program Revitalisasi Pasar Termasuk Pasar Bogor dan Plaza Bogor.

5 Februari 2024
Jadwal Debat Pilpres ke-5, Dan Tayangan TV Debat Capres ke 5

Jadwal Debat Pilpres ke-5, Dan Tayangan TV Debat Capres ke 5

4 Februari 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved