Rekam24.com – Pesta miras di Gunung Sindur Kabupaten Bogor menjadi tragedi mengerikan, karena menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, peristiwa mengerikan pesta miras itu, berawal ketika malam takbiran Hari Raya Idul Adha pada Minggu 16 Juni 2024.
Ketika itu, terdapat 15 orang berkumpul untuk merayakan malam takbiran dengan minuman keras, atau pesta miras di Bogor.
“Korban ZK membawa minuman keras 4 botol. Sebagian karyawan minum minuman keras,” kata Teguh dalam keterangannya, Selasa 18 Juni 2024.
Baca juga: Ribuan Miras Dimusnahkan Oleh Satpol PP Kota Bogor
Lalu, pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku berinisial AN masuk ke kamar.
Beberapa menit, pelaku keluar kamar dan langsung mencuci muka di keran samping kamar mandi.
“Pada saat pelaku sedang mencuci muka, terdapat korban ZK di belakang pelaku sambil mengatakan ‘kalau mau muntah, muntahin aja’,” jelasnya.
Pelaku mengambil pisau di dapur dan menusuk korban ZK. Pelaku yang melarikan diri ke arah ruang tamu bertemu dengan korban UL dan dua rekannya.
“Korban UL hendak menolong ZK, tetapi pelaku menusuk UL,” tambahnya.
Melihat kejadian itu, kedua rekan lainnya berusaha kabur karena ketakutan dikejar pelaku.
Selanjunya, datang korban RY yang juga hendak menolong ZK tetapi ditusuk dari belakang oleh pelaku.
“Korban RY langsung lari dan bersembunyi di gudang finishing,” terangnya.
Tidak sampai di situ, pelaku yang berjalan ke arah luar dan berpapasan dengan korban BD.
Baca juga: Skandal Selebgram ESW Saat Digerebeg Di Rumahnya, Polisi Temukan Ini
Pelaku juga menusuk BD dengan pisau dapur yang dibawanya.
“Korban BD ditemukan tergeletak di gudang finishing dan korban ZK tergeletak di dekat kamar,” tuturnya
Dalam kejadian ini, dua korban meninggal dunia, yakni ZK dan BD serta dua orang lainnya mengalami luka berat UL dan RY.
Saat ini, pelaku AN sudah diamankan oleh polisi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditangkap dan di tahan, di bawah umur 16 tahun,” pungkasnya.