Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatatkan tren positif dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga penutupan Triwulan III tahun anggaran 2026, akumulasi PAD Kota Bogor telah menyentuh angka Rp961,11 miliar.
Capaian impresif ini ditopang oleh performa solid dari 11 sektor pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran, Hotel, Hiburan, Parkir, Reklame, Tenaga Listrik (PPJ), Air Tanah, serta skema Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Dari belasan instrumen pendapatan tersebut, sektor PBB-P2 dan Pajak Restoran menjadi kontributor paling dominan dalam menyumbang kas daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tahun ini didorong oleh pertumbuhan yang signifikan dari dua sektor unggulan jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Baca Juga : Sengketa Plafon KPR Membengkak: Konsumen Rumah di Bogor Batalkan Transaksi dan Minta Booking Fee Kembali
“Realisasi PAD kita sampai triwulan ketiga sudah mencapai kurang lebih Rp961,11 miliar. Sektor yang mendominasi saat ini adalah PBB-P2 dan Pajak Restoran,” ujar Abdul Wahid.
Secara rinci, performa kedua sektor tersebut tercatat sebagai berikut:
PBB-P2: Berhasil mengumpulkan Rp220 miliar hingga Triwulan III 2026, meningkat dari capaian tahun lalu yang sebesar Rp208 miliar.
Pajak Restoran: Menunjukkan ekspansi bisnis kuliner yang kuat dengan realisasi Rp217 miliar pada 2026, melesat dari capaian 2025 yang berada di angka Rp184 miliar.
Melihat tren positif ini, Abdul Wahid menyatakan optimismenya dalam mengejar sisa target tahunan.
Baca Juga : Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Miras Diamankan
“Dengan adanya penambahan target PAD di tahun 2026 ini, kami berharap dalam tiga bulan ke depan target sebesar Rp1,4 triliun bisa tercapai. Kami memohon doa dan dukungan agar diberikan kemudahan,” tambahnya.
Menghadapi sisa waktu di akhir tahun anggaran, Bapenda Kota Bogor menggalakkan langkah agresif untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak.
Bapenda menerjunkan tim gabungan hingga tingkat tapak untuk mendata 36.000 Wajib Pajak (WP) PBB-P2 kategori Buku Golongan 4 dan 5.
Baca Juga : Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Miras Diamankan
“Kami menggandeng jajaran wilayah, mulai dari camat, lurah, kader, hingga pengurus RT dan RW untuk melakukan pendataan langsung di lapangan. Insyaallah dalam satu bulan ke depan proses ini selesai,” jelas Abdul Wahid.
Secara paralel, Bapenda Kota Bogor juga menyasar 10.000 Wajib Pajak PBJT baru yang mencakup sektor kafe, restoran, perhotelan, penyedia air tanah, hingga pengelola jasa parkir.
“Langkah pendataan ini kami lakukan bersama jajaran wilayah. Harapannya, dengan bertambahnya wajib pajak baru, pendapatan daerah Kota Bogor dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain menjaring potensi baru, penanganan tunggakan piutang menjadi prioritas utama Bapenda Kota Bogor dalam memaksimalkan sisa waktu yang ada.
Guna menindaklanjuti piutang bernilai besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri untuk melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Wajib Pajak yang menunggak. Di saat yang sama, Operasi Sisir (Opsir) PBB digelar serentak di 68 kelurahan se-Kota Bogor selama tiga bulan penuh.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud hadirnya pemerintah bagi warga, Pemkot Bogor menerbitkan kebijakan relaksasi pajak daerah. Selama periode Oktober, November, hingga Desember 2026, masyarakat yang memiliki denda tunggakan PBB-P2 berhak mendapatkan diskon denda sebesar 50%.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan PBB-P2, untuk memanfaatkan program relaksasi diskon denda 50% ini sepanjang bulan Oktober hingga Desember. Mari bersama-sama berpartisipasi dalam membangun Kota Bogor,” tutup Abdul Wahid.






