Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Miras Diamankan

Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas menggerebek sebuah lapak rongsok yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tertentu (OKT) di kawasan Pasar Laladon, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bogor – Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas menggerebek sebuah lapak rongsok yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tertentu (OKT) di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras serta sejumlah minuman keras (miras) yang diduga diedarkan secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya di kawasan Pasar Laladon.

Baca Juga : Strategi Pemkot Bogor Urai Benang Kusut Kemacetan Kronis di Simpang Ciawi

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat penggerebekan berlangsung, terduga penjual diketahui telah melarikan diri sebelum petugas tiba sehingga belum berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir Tramadol dan 380 butir Trihex yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolsek Ciomas Hendra Kurnia mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Baca Juga : Fungsi Trotoar Jalan Dr. Sumeru Dikembalikan, Pedagang Direlokasi ke Area RS Marzuki Mahdi

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tertentu yang meresahkan warga,” ujar Hendra.

Usai melakukan penggerebekan di Pasar Laladon, petugas gabungan melanjutkan razia minuman keras ilegal di kawasan Terminal Laladon dan sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman keras, yakni 97 botol ciu, tiga jeriken tuak, 15 botol arak Bali ukuran kecil, 50 botol arak Bali ukuran besar, serta delapan plastik minuman keras jenis leci. Petugas juga menemukan tuak yang disimpan di dalam ember.

Baca Juga : Fungsi Trotoar Jalan Dr. Sumeru Dikembalikan, Pedagang Direlokasi ke Area RS Marzuki Mahdi

Menurut Hendra, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dan instansi terkait untuk menekan peredaran obat keras tertentu serta minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami bersama unsur Muspika dan instansi terkait terus bersinergi untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin maupun minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” katanya.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, dan TNI dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Kecamatan Ciomas.

Hendra berharap, melalui operasi gabungan dan dukungan masyarakat, peredaran obat keras tanpa izin serta minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan wilayah. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *