Pabrik Ciu Oplosan di Sukaraja Bogor Digerebek, Polisi Bongkar Jaringan Minuman Ilegal - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pabrik Ciu Oplosan di Sukaraja Bogor Digerebek, Polisi Bongkar Jaringan Minuman Ilegal

7 Juni 2025
Polisi gerebek pabrik ciu oplosan di Sukaraja Bogor

Polisi gerebek pabrik ciu oplosan di Sukaraja Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Sebuah gudang tersembunyi di wilayah Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, digerebek aparat kepolisian setelah diduga menjadi tempat produksi minuman keras oplosan jenis ciu. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.

Operasi ini berawal dari penyelidikan di wilayah Bogor Timur, di mana petugas menemukan sebuah truk mengangkut 54 dus minuman keras ilegal. Setiap dus berisi 24 botol, sehingga total mencapai sekitar 1.260 botol. Polisi juga menemukan 130 jeriken kosong yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Kompol Dede Hendrawan, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, menyebutkan bahwa penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal yang sudah berlangsung selama dua tahun. “Setiap hari omsetnya mencapai enam juta rupiah. Pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar 20 persen,” jelas Dede dalam keterangan pers, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Kosong di Cileungsi yang Dijadikan Tempat Pengoplosan Gas LPG

Polisi mengamankan lima orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pemilik gudang, dua peracik minuman oplosan, dan dua orang kurir yang bertugas mendistribusikan barang ke wilayah Bogor dan sekitarnya.

Dari lokasi, petugas menyita 160 jeriken berisi ciu, ribuan tutup botol bekas, serta berbagai perlengkapan produksi. Para pelaku diketahui mencampurkan biang ciu dari Jawa dengan air galon sebelum dikemas ulang.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait peredaran produk tanpa izin edar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.

Next Post
wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya saat meninjau lokasi pasar Gembrong Sukasari

Pasar Gembrong Sukasari Bogor Siap Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menyapa warga sebelum mengikuti rapat paripurna HJB ke 543

HJB Ke 543, Gubernur Jawa Barat Dukung Pelestarian Sejarah dan Penataan Ruang Kota Bogor

3 Juni 2025
Suite Balcony di Bigland Bogor Hotel

Kamar Unik dengan Hidden Door di Bigland Bogor Hotel yang Cocok untuk Kejutan dan Perayaan

29 November 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved