Rekam24.com, Bogor – Sebuah gudang tersembunyi di wilayah Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, digerebek aparat kepolisian setelah diduga menjadi tempat produksi minuman keras oplosan jenis ciu. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Operasi ini berawal dari penyelidikan di wilayah Bogor Timur, di mana petugas menemukan sebuah truk mengangkut 54 dus minuman keras ilegal. Setiap dus berisi 24 botol, sehingga total mencapai sekitar 1.260 botol. Polisi juga menemukan 130 jeriken kosong yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Kompol Dede Hendrawan, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, menyebutkan bahwa penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal yang sudah berlangsung selama dua tahun. “Setiap hari omsetnya mencapai enam juta rupiah. Pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar 20 persen,” jelas Dede dalam keterangan pers, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Kosong di Cileungsi yang Dijadikan Tempat Pengoplosan Gas LPG
Polisi mengamankan lima orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pemilik gudang, dua peracik minuman oplosan, dan dua orang kurir yang bertugas mendistribusikan barang ke wilayah Bogor dan sekitarnya.
Dari lokasi, petugas menyita 160 jeriken berisi ciu, ribuan tutup botol bekas, serta berbagai perlengkapan produksi. Para pelaku diketahui mencampurkan biang ciu dari Jawa dengan air galon sebelum dikemas ulang.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait peredaran produk tanpa izin edar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.