Rekam24.com, Bogor – Kepolisian Sektor Cileungsi bersama Polres Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi. Kegiatan berbahaya ini dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/4/2025).
Penggerebekan berawal dari laporan warga bernama Rina, yang menyampaikan kecurigaannya melalui posko pengaduan milik kepolisian. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penelusuran ke lokasi.
“Bu Rina sering datang ke posko dan memberi informasi soal rumah kosong atau kontrakan yang dicurigai jadi tempat pengoplosan gas,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison.
Kecurigaan polisi semakin menguat setelah mencium bau gas menyengat dari radius sekitar 50 meter di sekitar lokasi. Hal ini mendorong petugas untuk segera melakukan penggerebekan.
“Saya langsung masuk dan mendobrak pintu. Kami temukan proses pengoplosan sedang berlangsung, dengan lima hingga enam alat suntik gas dalam kondisi terbuka. Ini sangat berbahaya karena gas yang terakumulasi di ruangan tertutup bisa meledak jika terkena api atau cahaya,” jelas Kompol Edison.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 104 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 60 tabung gas ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.