Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kabupaten Bogor menggelar operasi gabungan di kawasan Simpang Ciawi, Rabu (5/6). Penertiban ini dilakukan guna mengurai kesemrawutan di titik perbatasan antara wilayah Kota dan Kabupaten Bogor yang kerap dipadati pedagang kaki lima dan kendaraan angkutan umum yang parkir sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Wali Kota dan Bupati Bogor yang sepakat untuk memperkuat sinergi antarwilayah. Menurutnya, Simpang Ciawi merupakan titik rawan karena terletak di perbatasan dua wilayah administrasi.
“Hari ini kami dengan gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor menindaklanjuti bahwa Simpang Ciawi ini merupakan titik semrawut di antara batas dua wilayah. Maka hari ini, sejalan dengan apa yang sudah Pak Wali dan Pak Bupati bahas kemarin, kami memperkuat sinergitas antar Pemkot dan Pemkab Bogor,” ujar Agustiansyah di lokasi.
Baca Juga : Libur Buruh, PKL di Pakansari Bogor Ditertibkan
Penertiban dilakukan di radius sekitar Simpang Ciawi hingga ke arah atas dan bawah jalur tersebut. Agustiansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas wilayah agar tidak ada lagi pihak yang saling lempar tanggung jawab.
“Kami memastikan bahwa pelayanan untuk warga, baik kota maupun kabupaten, harus terus kita jalankan bersama demi memberikan pelayanan terbaik. Tidak ada lagi alasan ‘kami wilayah kabupaten’, atau ‘kami wilayah kota’,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menyampaikan bahwa pihaknya menyisir jalur dari perempatan Ciawi hingga ke arah jalan tol Bocimi. Dalam penertiban tersebut, sejumlah pedagang yang masih membandel langsung ditindak.
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan PKL Sekitar Alun-alun Kota Bogor, Awalnya Kumuh Kini Rapih
“Tadi ada beberapa yang masih bandel, kita ambil gerobaknya untuk diproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Sampai saat ini ada tiga gerobak yang kami amankan, dan mungkin akan bertambah setelah penyisiran ke arah Bocimi,” jelas Cecep.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang dengan tenggat waktu 7×24 jam untuk membongkar atau mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun karena tidak diindahkan, maka Satpol PP menindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015.
“Mereka melanggar perda karena berjualan di atas saluran irigasi, trotoar, dan badan jalan, yang jelas tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Selain pelanggaran perda, keberadaan pedagang dan kendaraan angkutan umum yang parkir sembarangan juga disebut sebagai penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut. Cecep berharap agar pengaturan angkutan umum bisa ditangani bersama dengan instansi terkait.
“Kami berharap tidak semua dibebankan ke Satpol PP. Soal angkot itu adalah tupoksi perangkat daerah lain. Kami akan berkoordinasi dengan Dishub, baik kota maupun kabupaten, agar angkot-angkot ini tidak berhenti sembarangan,” pungkasnya.
Operasi gabungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.