Rekam24.com, Bogor – Kasus dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan disertai pengerusakan berhasil diungkap jajaran Polsek Babakan Madang. Seorang pelaku berinisial M (41) diamankan saat beraksi di mesin ATM Bank Mandiri yang berada di RS EMC Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5/2026) siang.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan pelaku ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB setelah kedapatan melakukan aksinya di dalam ATM Center. Modus yang digunakan yakni mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi agar kartu nasabah tidak dapat masuk.
“Pelaku mengganjal mesin ATM dengan potongan tusuk gigi sehingga kartu tidak bisa digunakan. Saat ada nasabah mengalami kesulitan, pelaku berpura-pura membantu,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Bogor Dukung Perbaikan Sekolah Rusak dan Program Satu Desa Satu Sarjana
Dalam aksinya, pelaku kemudian meminjam kartu ATM korban dan dengan cepat menukarnya dengan kartu lain yang serupa. Aksi ini dilakukan setelah pelaku mengetahui PIN korban yang diduga diintip oleh rekannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, lima potongan tusuk gigi, serta dua tusuk gigi utuh yang digunakan untuk mengganjal mesin.
“Pelaku tidak bekerja sendiri, ada satu orang rekannya berinisial W yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Babakan Madang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak memberikan kartu maupun PIN kepada orang lain.









