Rekam24.com, Bogor – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas dengan memasang plang peringatan di sejumlah titik di Bogor, termasuk di Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor. Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran tata ruang yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti banjir bandang di wilayah hilir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa ketahanan pangan sangat bergantung pada kelestarian lingkungan. Menurutnya, kerusakan di hulu sungai dapat berdampak pada hilir, mengancam sawah dan lahan pertanian. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara sektor pangan dan lingkungan.
“Jika di hulu terjadi kerusakan, maka banjir bandang akan melanda dan sawah-sawah bisa habis. Pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk di bawah koordinasi Menko Pangan,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gunung Geulis Golf, Bogor, pada Rabu (13/3).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi total terhadap lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi yang luasnya mencapai 145.000 hektare. Di segmen hulu seluas 28.000 hektare, ditemukan perubahan tata ruang yang signifikan.
“Awalnya, 12.500 hektare kawasan ini berfungsi sebagai perlindungan ekosistem dan daerah rawan bencana. Namun, pada 2022, fungsinya berubah menjadi permukiman, pertanian, dan industri tambang,” jelas Hanif.
Ia juga menyoroti berkurangnya luas hutan di kawasan tersebut, yang kini hanya tersisa 4.000 hektare atau 3,35 persen dari total luas DAS Bekasi. Padahal, menurut regulasi, kawasan hutan minimal harus mencakup 30 persen dari wilayah tersebut.
Dalam inspeksi di Summarecon Bogor, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan. Salah satunya adalah dugaan perubahan bentuk Sungai Ciangsana yang dapat meningkatkan risiko sedimentasi saat hujan deras.
“Tidak ada biopori atau sumur resapan yang memadai, sementara bukit-bukit di sekitar sungai telah mengalami perubahan fungsi. Bahkan, beberapa sungai tertutup akibat perubahan lanskap,” ungkap Zulkifli.
Lebih lanjut, pemerintah juga menemukan ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan aktivitas di lapangan. Hal ini memicu evaluasi mendalam untuk mengetahui alasan perubahan fungsi kawasan perlindungan ekosistem menjadi permukiman.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menghentikan sementara aktivitas di lokasi-lokasi yang melanggar aturan sembari melakukan evaluasi lebih lanjut. Para ahli akan dilibatkan untuk menentukan langkah pemulihan yang tepat guna mengembalikan fungsi ekosistem.
“Presiden telah menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kami akan mengambil langkah-langkah struktural agar fungsi hulu DAS dapat dipulihkan,” tegas Hanif.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah bencana lingkungan yang lebih besar serta menjaga keseimbangan ekosistem demi ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.