Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mengalihkan penggunaan enam unit mobil dinas Suzuki Jimny yang sebelumnya dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi kendaraan operasional untuk patroli sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan demi efisiensi anggaran serta peningkatan pelayanan publik.
Mobil Jimny tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial dan disebut-sebut sebagai mobil dinas baru. Namun Bupati Bogor Rudy Susmanto membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 dan bukan pembelian baru.
Baca Juga : Bupati Rudi Susmanto Tegaskan Kasus Pungli Kades Klapanunggal Sudah Ditangani Saber Pungli
“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Enam unit mobil tersebut kini difungsikan untuk menunjang kegiatan operasional lapangan seperti patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan, pengelolaan taman oleh DPKPP, operasional Stadion Pakansari, sosialisasi layanan Command Center 112, serta mendukung tugas BPBD dan Damkar.
Menurut Rudy, pengalihan fungsi kendaraan ini menjadi pilihan strategis di tengah keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan pengadaan kendaraan baru. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya optimalisasi aset agar lebih efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Bupati Bogor Sidak Supermarket: Pastikan Produk Bebas Unsur Babi
“Di tengah efisiensi anggaran, tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru. Maka kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati menyampaikan bahwa penataan kendaraan dinas ini juga mendukung pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya melalui penertiban Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan operasional dan pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penataan tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati tentang penggunaan dan pemanfaatan BMD. Kebijakan ini disebut Rudy sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam mengelola aset secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menegaskan kesungguhannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(Echa Nur)