Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan dengan memperketat aturan terkait sempadan sungai.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat.
Salah satu langkah konkret yang akan diterapkan adalah memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah ada sempadan sungai jaraknya 15 meter, ya 15 meter. Tidak boleh ada bangunan di sana,” ujar Dedie dalam wawancara pada Rabu (12/3).
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan relokasi warga yang masih tinggal di bantaran sungai.
Menurut Dedie, keberadaan pemukiman di daerah ini menjadi salah satu penyebab penyempitan aliran sungai, yang berkontribusi terhadap risiko banjir dan tanah longsor.
“Kami sudah menetapkan zona hitam, di mana kawasan ini tidak boleh lagi ditempati atau dibangun,” tambahnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa kebijakan ini harus lebih dari sekadar aturan normatif. Ia mendorong tindakan nyata untuk mengembalikan kelestarian lingkungan dan mencegah bencana.
Untuk mendukung kebijakan ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar yang akan disinergikan antara pemerintah provinsi dan daerah. “Di kita sudah dialokasikan, tinggal nanti sinergi anggarannya seperti apa,” kata Dedie.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi warga dari potensi bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.