Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor secara resmi menetapkan status keadaan konflik skala kota atas polemik pembangunan Masjid Imam bin Hambal (MIAH) di wilayah Bogor Utara.
Langkah ini diambil untuk meredam ketegangan yang semakin meningkat di lapangan dan memberikan ruang mediasi damai antar pihak yang berselisih.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui konsultasi intensif dengan unsur Forkopimda dan pimpinan DPRD Kota Bogor.
Baca Juga : Dokter Rayendra Konsisten Berkontribusi dalam Memakmurkan Masjid di Kota Bogor
“Terkait dengan masalah pembangunan Masjid Imam bin Hambal yang sudah berlangsung sejak 2016, berbagai penolakan terus terjadi di sekitar lokasi. Kondisi ini memunculkan potensi gangguan kamtibmas, sehingga Pemkot Bogor mengambil langkah tegas dengan menetapkan status konflik skala kota,” kata Dedie dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dedie menjelaskan, proses pembangunan masjid sempat dibekukan dan telah melalui berbagai upaya hukum, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 12 Agustus 2020 yang memperbolehkan pembangunan dilanjutkan. Namun, penolakan masyarakat tak kunjung reda.
“Upaya mediasi sudah kami tempuh dengan menunjuk Pusat Mediasi Nasional. Pemkot juga telah menawarkan opsi pemindahan lokasi, pengelolaan masjid secara bersama, hingga pembelian lahan oleh pemerintah. Sayangnya, belum ada kesepakatan hingga hari ini,” ujarnya.
Baca Juga : Dedie Rachim Evaluasi 100 Hari Kerja: Fokus pada Harapan Warga dan Perbaikan Transportasi
Karena situasi yang makin tidak kondusif, Pemkot Bogor bersama Forkopimda menetapkan beberapa langkah strategis, antara lain, Penutupan sementara kawasan pembangunan Masjid MIAH, Pembatasan akses masuk bagi pihak yang tidak berwenang, Pelaksanaan mediasi dengan prinsip musyawarah, mufakat, dan keadilan
Dedie berharap, selama masa penetapan status selama 90 hari ke depan, para pihak yang berselisih dapat membuka ruang dialog.
“Kami ingin semua pihak mulai duduk bersama agar tidak terjadi konflik sosial yang lebih besar. Mari kita jaga Bogor tetap damai dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemkot Bogor.
Baca Juga : Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini
“Kami mendukung penuh penetapan status ini. Tujuannya adalah memberi ruang netral agar mediasi berjalan baik. Mudah-mudahan dalam 90 hari ke depan bisa ditemukan titik temu yang adil dan menyeluruh,” ujar Eko.
Penegasan serupa juga disampaikan unsur Forkopimda lainnya dalam konferensi pers tersebut. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, menghormati proses, dan menghindari tindakan provokatif.
“Bogor adalah kota yang damai. Mari kita jaga bersama. Proses hukum dan mediasi masih berjalan. Kami akan terus mengawal agar penyelesaian dilakukan secara adil dan damai,” tandas perwakilan Forkopimda.
Penetapan status konflik ini menjadi langkah kritis Pemkot Bogor dalam menangani isu sensitif yang telah berlangsung hampir satu dekade. Pemerintah berharap, dengan dukungan semua pihak, solusi damai dapat segera tercapai.