Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menandai babak baru kerja sama antardaerah dengan menyepakati pengelolaan bersama Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.
Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan bersejarah di Balai Kota Bogor, yang dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Bupati Bogor, Rudi Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Ade Jaro, serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut pertemuan ini sebagai momen penting yang menjadi tonggak awal sinergi dalam menyelesaikan persoalan bersama, terutama sampah.
Baca Juga : Pemkot Bogor Genjot DED dan Akses Jalan di Pusat Pemerintahan Baru
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor mencatat sejarah. Kita membahas pengelolaan sampah bersama, khususnya di TPAS Galuga yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Ke depan, kita akan berkoordinasi dan mengambil langkah teknis bersama agar pengelolaan sampah bisa lebih efisien dan bermanfaat,” ujar Dedie.
TPAS Galuga yang terletak di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, memiliki luas sekitar 37 hektare dan selama ini digunakan secara terpisah oleh Pemkot dan Pemkab Bogor.
Baca Juga : pemkabPemkab Bogor Dorong Uji Emisi Internal untuk Kendaraan Dinas, Bupati: Segera Laksanakan Sebelum Digunakan Operasional
Dedie menambahkan bahwa dengan sinergi ini, kedua pemerintah daerah berkomitmen menjadikan TPAS Galuga sebagai lokasi pengelolaan terpadu.
“Kami juga tengah mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat untuk menghadirkan instalasi pengelolaan sampah yang bisa menghasilkan energi listrik, RDF, pupuk, dan produk produktif lainnya,” jelasnya.
Bupati Bogor, Rudi Susmanto menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk menciptakan kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang yang menyatukan visi dua wilayah.
Baca Juga : Rudi Suparmono di Kasus Ronald Tannur, Terima Amplop Bertuliskan Untuk Hakim dan Uang Rp21Miliar
“Kami ingin ada kebijakan bersama, walau saat ini belum tertuang secara tertulis. Mekanisme pengelolaannya akan dibahas lebih lanjut oleh OPD dari kedua daerah,” ujar Rudi.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dari aspek hukum, lingkungan, dan teknis pengangkutan sampah agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Kota dan Kabupaten Bogor adalah keluarga. Maka persoalan aset dan infrastruktur yang saling terkait harus diselesaikan dengan prinsip sinergi dan sesuai peraturan perundangan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, kedua pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk mengenai transporter sampah dan usulan proyek pengolahan sampah menjadi energi.
Langkah bersama ini diharapkan menjadi solusi konkret atas permasalahan sampah yang terus meningkat di wilayah Bogor Raya, sekaligus menjadi model kolaborasi antardaerah dalam pengelolaan lingkungan.