Rekam24.com – Nuansa pesta demokrasi di Kota Bogor mulai meriah. Hal itu terlihat adanya beberapa spanduk dari bakal calon legislatif yang sudah terpasang disetiap sudut Kota Bogor.
Namun sayangnya, pamasangan spanduk yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak sesuai aturan sehingga menghilangkan keindahan Kota Bogor.
Pemasangan spanduk di Kota Bogor ada yang dipasang di pohon-pohon dan banyak lainnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Agustiansyah mengatakan penerbitan spanduk akan dilakukan setelah adanya peraturan walikota (Perwali) dalam hal ini adalah Bagian Hukum Setda Kota Bogor.
“Pak wali sudah ketemu dengan ketua-ketua partai, jadi kita nahan dulu (Penertiban Spanduk,red),” ujar Agustiansyah kepada wartawan belum lama ini.
Agustiansyah mengungkapkan pihaknya pernah melakukan penertiban spanduk.
“Terus akhirnya disepakati dari pemkot akan mengatur area mana yang boleh mana yang tidak boleh dipasang,” ucap Agustiansyah.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Bogor, Samsudin menuturkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa KPU telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan kampanye. Kampanye harus dilakukan pada masa kampanye.
Kampanye sendiri akan dilakukan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
‘Kalau diluar masa itu, berarti bukan masa kampanye. Poin kampanye ini meliputi penyampaian visi misi program kerja partai maupun caleg, kemudian ada ungkapan kalimat ajakan,” ucap Samsudin.
Samsudin mengungkapkan sepanjang belum masa kampanye, maka aturan pemasangan alat peraga sosialisasi betul-betul menjadi beban pemerintah daerah untuk menegakan peraturan tentang ketertiban umum, belum masuk kedalam ranah kampanye.
“Tentunya ketika mereka ingin memasang dan tidak mau dicopot, mereka harus koordinasi dahulu dengan pemkot berkaitan dengan perizinan, tempat dan sebagainya.
Selama itu berizin dan tidak menyalahi aturan, tentunya pemkot akan menyediakan tempat yang sudah ditentukan,” tutup dia.