Rekam24.com – Tiga pelaku penyulingan gas oplosan subsidi, diciduk petugas dari Satreskrim Polres Bogor Kota. Ketiga pelaku tersebut bernama Agus Salim (32), Syah Bilal Sitorus (28) dan Kusdianto (40). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial C masih dalam diburu, Senin (29/04/23).
Terungkapnya sindikat penyulingan gas subsidi ini, berawal dari laporan warga. Salah satu rumah yang berlokasi di Jalan H Soeparman, RT 01/01, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dicurigai menjadi tempat penyulingan.
“Ada laporan warga, warga curiga adanya penyulingan ke gas berukuran 3 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan.
Penangkapan pelaku penyulingan pada tanggal 26 Mei 2023 lalu, ketiga beroperasi penyulingan sejak 19 Mei 2023. Selain itu, modus operandi yang digunakan ketiga pelaku yakni memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung gas elpiji berukuran 3 Kg, ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 Kg dan tabung gas elpiji berukuran 50 Kg.
“Para pelaku memperdagangkan tabung gas ukuran 12 Kg dan tabung gas ukuran 50 Kg, hasil memindahkan atau menyulingkan dari gas bersubsidi kepada konsumen,” kata dia.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari terbongkarnya sindikat penyulingan ini, diantaranya satu unit truk bernopol B 8083 TDA yang membawa gas 3 Kg sebanyak 212 tabung kosong, dan 288 tabung isi.
Kedua, satu unit truk bernopol B 9057 UT yang membawa gas 50 Kg sebanyak 35 tabung kosong.
Ketiga, satu unit mobil pick up bernopol B 3470 JAB yang membawa gas 12 Kg sebanyak 80 tabung kosong.
Keempat, satu unit mobil pick up bernopol B 9398 JUA yang membawa gas 12 Kg sebanyak 87 tabung isi.
Kelima, satu unit mobil pick up bernopol F 8070 HP yang membawa gas 3 Kg sebanyak 280 tabung kosong.
Ketiga pelaku terpaksa mendekam dijeruji besi Mapolres Bogor Kota Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Adm).