Polres Bogor Bongkar Dua Kasus Tambang Emas Ilegal, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Polres Bogor membongkar dua kasus tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari, Kabupaten Bogor

Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor membongkar dua kasus tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.

Kapolres Bogor, Whika Ardilestanto mengatakan, kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan tujuh tindak pidana yang dilakukan selama April hingga Mei 2026.

“Tindak pidana minerba yang kami ungkap terdapat dua kasus, masing-masing di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari dengan total empat tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Gebrakan Thomas Tuchel: Foden, TAA, dan Cole Palmer Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat gelundung yang digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia seperti kapur, karbon dan zat pengganti sianida.

Menurut Whika, aktivitas tambang ilegal tersebut dijalankan tanpa izin dan diduga telah menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

“Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh para pelaku sekitar Rp796,8 juta,” katanya.

Baca Juga : Persib Menuju Juara, Dandim 0606 Kota Bogor Ajak Warga Rayakan dengan Tertib

Polres Bogor memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *