Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa kawasan Puncak tetap menjadi fokus utama dalam pengembangan wilayah karena telah masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatakan pembangunan wilayah puncak harus selaras dengan kebijakan nasional yang telah diatur dalam PP nomor 13 tahun 2017.
Baca Juga : Proyeksi Kebutuhan Air Meningkat, Cegah Kekeringan Pemkot Lakukan Berbagai Upaya
“Dalam Perda RTRW Kabupaten Bogor, pengembangan Puncak diarahkan menuju pembangunan kawasan perkotaan yang menitikberatkan pada aspek lingkungan dan ekologis,” ujarnya, Senin (27/10/2025)
Bambam menjelaskan, salah satu kebijakan pengendalian pembangunan di kawasan puncak yaitu penerapan zero delta Q policy untuk memastikan nilai limpasan air sebelum dan sesudah pembangunan tetap sama atau nol.
Pemkab Bogor juga membatasi pertumbuhan pemukiman dengan memberikan larangan pembangunan perumahan baru di kawasan puncak dan melakukan penataan jaringan jalan secara terintegrasi dengan mendorong pengembangan transportasi massal berkelanjutan.
Baca Juga : Pemkot Tunggu Kemenhub, Siap Fasilitasi Pembangunan TOD Baranangsiang
“Langkah lainnya adalah penataan sempadan sungai dan pengendalian banjir, termasuk penertiban bangunan liar dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti Bendungan Ciawi dan Sukamahi,” jelas dia
Ia menerangkan, Puncak yang masuk dalam KSN memberikan keuntungan tersendiri terutama dalam kemudahan pendanaan dari pemerintah pusat dan beberapa program nasional yang telah berjalan.
“Antara lain penataan kawasan, pelebaran jalan Puncak, pembangunan test area, rekayasa lalu lintas, pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi.
Baca Juga : Dedie A Rachim Minta Pemerintah Pusat Pastikan Pasokan BBM untuk SPBU Swasta
Lebih lanjut, Bambam menambahkan penyebutan puncak sebagai kawasan perkotaan bukan untuk menghilangkan karakter alam yang dimiliki. Namun, menandakan adanya tekanan pembangunan lahan terbangun yang terus meningkat akibat aktivitas ekonomi di sektor pariwisata hingga restoran
“Faktor penggerak ekonomi di Puncak masih sangat tinggi, terutama dari pariwisata dan jasa. Karena itu, pengembangannya ke depan akan tetap diarahkan pada pengendalian pembangunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” tandasnya.










