Redam Gejolak Sopir Angkot, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Kendaraan

Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melebihi batas usia teknis 20 tahun

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melebihi batas usia teknis 20 tahun.

Keputusan ini diambil menyusul aksi unjuk rasa ratusan pengemudi angkot se-Kota Bogor yang menolak penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan usia operasional kendaraan pada Kamis 22 Januari 2026.

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas kota setelah situasi di lapangan sempat memanas.

Baca Juga : BRI KC Depok Salurkan TJSL Berupa Ambulance Untuk Yayasan Insan Peduli Sejahterah

Namun, ia menegaskan bahwa penghentian razia ini hanya bersifat sementara hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme teknis selesai disusun.

“Karena situasi sempat tidak kondusif dan ada ruas jalan yang ditutup, para pengemudi meminta agar razia dihentikan sementara sambil menunggu Perwali. Setelah berkoordinasi dengan Wali Kota, diputuskan razia usia teknis dihentikan sementara, namun razia rutin seperti SIM dan STNK tetap berjalan normal,” ujar Jenal Mutaqin saat menemui massa aksi.

Jenal menjelaskan bahwa aturan mengenai batas usia teknis angkot maksimal 20 tahun bukanlah aturan baru. Hal tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023. Pemkot bahkan telah memberikan masa relaksasi selama dua tahun sejak 2023 hingga Desember 2025.

Baca Juga : Ikatan Alumni dan Pesantren Terpadu Daaruttaqwa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera dan Aceh

“Kami memahami aspek psikologis para pengemudi yang masih membutuhkan penghasilan. Namun, di sisi lain, aturan harus dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan transportasi di Kota Bogor,” lanjutnya.

Saat ini, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum tengah memproses draft Perwali yang akan mengatur, Mekanisme penghapusan angkot usia 20 tahun ke atas, Skema peremajaan kendaraan, Konversi kendaraan (dua angkot lama menjadi satu angkot baru), Syarat usia kendaraan pengganti (di bawah 10-15 tahun), Penataan ulang rute dan pembukaan koridor baru agar persebaran angkot lebih merata.

Menanggapi keluhan sopir yang merasa angkotnya “disita” tanpa ganti rugi, Jenal meluruskan bahwa pemerintah tidak mengambil hak milik warga.

Baca Juga : BRI BO Jakarta Gatot Subroto Gelar Friday Market di DJP, Berikan Promo Spesial KPR dan BRIguna

“Angkot itu tetap milik mereka, bukan diambil pemerintah. Hanya saja, sesuai regulasi, statusnya berubah dari angkutan umum (pelat kuning) menjadi kendaraan pribadi (pelat hitam). Karena sudah berusia 20 tahun, secara teknis tidak layak lagi menarik penumpang,” tegas Jenal.

Terkait kendaraan yang sudah terlanjur terjaring razia sebelumnya, Jenal menegaskan kebijakan ini tidak berlaku surut. Kendaraan yang sudah ditilang tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebagai imbalan atas penghentian sementara razia ini, Jenal meminta komitmen para sopir untuk memperbaiki pelayanan di lapangan. Ada kesepakatan lisan yang harus dipatuhi oleh para pengemudi selama masa transisi ini.

“Saya meminta syarat lisan kepada mereka: jangan merokok saat mengemudi, jangan ngetem sembarangan, dan jaga sikap. Mereka berkomitmen, dan kami harap ini dipatuhi agar masyarakat merasa nyaman,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, memastikan bahwa aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 780 massa tersebut berjalan dengan tertib tanpa adanya pengalihan arus lalu lintas yang berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *