Rekam24.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 5 calo pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2023.
Kelima calo tersebut adalah SR, MR, AS, BS, dan RS. Adapun yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah, membuat dan menggunakan surat palsu.
“Jadi dari lima tersangka ini mengganti tanda tangan dari Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (29/09/23).
Kemudian, lanjut Bismo, tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari masuknya ya kartu keluarga ini untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB. Karena yang bisa (digunakan untuk daftar) seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun, faktanya di KK aslinya itu kurang dari 1 tahun.
Sehingga dari para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit, yaitu Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut itu palsu ya.
“Jadi mereka menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam dan memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” ucap Bismo.
Untuk para tersangka, lanjut Bismo, pihaknya kenakan pasal 263 junto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.