Rekam24.com, Bekasi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan apartemen Grand Kamala Lagoon menyusul polemik penyewaan unit secara harian hingga hitungan jam.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan apartemen sesuai dengan peruntukannya sebagai tempat tinggal.
“Jadi sesuai peruntukan, apartemen digunakan untuk tempat tinggal, bukan menjadi tempat komersial yang disewakan karena sangat besar potensi penyalahgunaan seperti seks bebas, LGBT, penyalahgunaan narkoba,” kata Nesan, Selasa (20/10/2026).
Pengawasan itu dipimpin langsung oleh Nesan dengan melibatkan Lurah Pekayon Jaya, unsur Kecamatan Bekasi Selatan, serta Ketua RW 003 Kelurahan Pekayon Jaya.
Menurut Nesan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola maupun pihak terkait agar pemanfaatan apartemen tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir untuk melakukan pengawasan di lapangan, bentuk pembinaan agar tidak adanya pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, potensi penyalahgunaan yang disampaikan Satpol PP tersebut merupakan kekhawatiran yang dikemukakan dalam kegiatan pengawasan. Dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan temuan di lapangan.
Sementara itu, perwakilan manajemen Grand Kamala Lagoon, Tuas Bagus, mengatakan pihaknya memilih mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi,” kata Tuas.
Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan sebagai regulator dalam menentukan kebijakan terkait pemanfaatan apartemen di wilayah Kota Bekasi.
Menurut dia, pihak yang keberatan terhadap ketentuan tersebut dapat menyampaikan aspirasi atau keberatannya secara langsung kepada pemerintah daerah.
“Jika dirasa ada hal yang tidak disetujui, dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai regulator,” ujarnya.
Tuas menegaskan manajemen Grand Kamala Lagoon tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam menyikapi polemik penyewaan apartemen tersebut.
“Sikap manajemen tetap mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Polemik penyewaan apartemen jangka pendek itu berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial atau apartemen di Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot Bekasi dalam melakukan penertiban pemanfaatan apartemen.
Persoalan penyewaan unit secara harian hingga hitungan jam kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi hunian, ketertiban lingkungan, serta kepastian aturan bagi pemilik dan penyewa unit.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai batasan pemanfaatan unit apartemen, termasuk ketentuan penyewaan jangka pendek dan mekanisme penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pengawasan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola, pemilik unit, penyewa, dan masyarakat sekitar.






