Sungai Oranye di Citeureup, Pemkab Bogor Bertindak Cepat

Rekam24.com, Bogor – Warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, digemparkan oleh perubahan warna air sungai yang tiba-tiba menjadi oranye pada Senin (19/5/2025).

Sebuah video yang memperlihatkan aliran anak sungai berwarna oranye dan keruh dengan debit air rendah viral di media sosial, memicu kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.

Menanggapi laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Limbah B3 (PHLPLB3) langsung melakukan pengawasan insidental.

Baca JugaSekda Ajat Berharap Olahraga Golf di Kabupaten Bogor Bisa Mendongkrak Sektor Wisata

Kegiatan ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Citeureup, Pemerintah Desa Tarikolot, laboratorium terkait, dan tokoh masyarakat. Pemeriksaan difokuskan pada salah satu industri pengadaan bak sampah yang berada di wilayah tersebut.

“Dalam pengawasan ini, kami melakukan pengambilan sampel air dari hulu dan hilir sungai, serta menghentikan pelanggaran dengan memasang garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) dan menutup lubang bypass menggunakan sementasi,” tulis DLH Kabupaten Bogor dalam unggahan di akun Instagram resminya, @dlh.kabupatenbogor, pada 19 Mei 2025.

DLH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas dugaan pencemaran dari perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai hingga menyebabkan perubahan warna air secara mencolok.

Baca Juga : Ajat Sudrajat, Penyewa Mobil Honda Brio, Ditangkap Terkait Kasus Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam wawancara pada Selasa (20/5/2025) di Cibinong, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.

“Langkah pertama adalah identifikasi kualitas air dan pengujian sampel. Selanjutnya, kami melakukan penelusuran terhadap sumber pencemar. Dari hasil sementara, teridentifikasi satu perusahaan sebagai sumber dugaan pencemaran,” ujarnya kepada Rekam24.com.

Ajat menambahkan, saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut telah ditutup, dan pihak perusahaan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) melalui UPT Pengawasan Bangunan juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan bangunan perusahaan.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pencemaran, demi melindungi kesehatan masyarakat serta kelangsungan ekosistem sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *