Rekam24.com,Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 106 pelaku usaha, mulai
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.