Rekam24, BOGOR – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres resor kota (Polresta) Bogor Kota menangkangkap pelaku pembobol minimarket dan bobol ATM di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Salah satu pelaku yang ditangkap yakni MT alias Komeng (29), yang berperan sebagai sopir yang mengantar jemput pelaku dan mengawasi keadaan sekitar.
Sementara itu pelaku lainya yang ditangkap oleh Polresta Bogor Kota yakni MM alias Tonggos (51) dan SS (57),
Sedangkan pelaku yang ditangkap oleh Polres Bogor yakni Pakde (50), Boncel (33) D (31)
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Komisaris besar polisi (Kombes Pol) Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) aksi bobol minimarket dan ATM ini merupakan kerjasama antara Polresta Bogor Kota bersama Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat dan Sat Reskrim Kepolisian resor (Polres) Bogor yang berhasil mengamankan enam pelaku, tiga ditahan di Polresta Bogor Kota dan tiga lainnya di Polres Bogor.
Komplotan pencuri spesialis bobol minimarket dan ATM ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah kota dan Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan aksinya keenam pelaku ini diketuai oleh Pakde seorang eksekutor pencurian yang juga inisiator aksi.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol dinding dari Alfamart tersebut. Saya tadi tanya kepada pelaku kenapa lebih memilih Alfamart dan Indomaret. Menurut pelaku karena tidak ada alarmnya. Sehingga ini mungkin koreksi bagi pihak Alfamart untuk melengkapi bangunannya dengan alarm,” ujarnya Rabu (21/2/2024) saat pers rilis di Mako Porlesta Bogor Kota, Jalan kapten Muslihat, Kota Bogor.
Selain menjebol dinding minimarket dan mencuri uang serta barang pelaku juga menjebol ATM yang ada di dalam minimarket.
“Para pelaku ini juga melakukan perusakan melakukan pencurian melakukan pengelasan terhadap mesin ATM dan menguras isi ATM nya sebanyak Rp.140 juta rupiah,” katanya.
Dalam aksi tersebut polisi berhasil mengamankan barang curian dan uang hasil curian serta barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri seperti lasan, tabung oksigen, gergaji, palu, linggis dan bor.
Karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menembak ketiga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris polisi (Kompol) Luthfi Olot Gigantara mengatakan saat akan ditangkap para pelaku melarikan diri meski sudah diberi peringatan tiga kali tembakan ke udara
“Mereka tidak mengindahkan kemudian kami tembak di kaki untuk melumpuhkan karena para pelaku melakukan perlawanan,” katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.