Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Pencabulan Pesantren Bogor Jadi Cermin Buram Penegakan Hukum

Rekam24.com, Bogor – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren berinisial MY di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak, mulai dari aktivis perlindungan anak, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh agama mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut.

Kasus yang mencuat sejak akhir 2022 ini dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. Hingga pertengahan 2025, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti dan belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga : Mandek Hampir Dua Tahun, Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bogor Akhirnya Diselidiki Lagi

Waspada, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan berbasis agama, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyidikan, menahan pelaku, dan memberikan perlindungan hukum bagi korban,” ujarnya.

Desakan serupa juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bogor. Mereka meminta Polres Bogor bersikap tegas dan transparan.

Baca Juga : KPAID Kota Bogor Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di SDN Pengadilan 2

“Korban sudah berani bersuara. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” tegas perwakilan LBH GP Ansor.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah, turut menyuarakan keprihatinannya.

“Sudah lebih dari satu tahun kasus ini bergulir tanpa kejelasan. Jika tidak segera dituntaskan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” katanya.

Baca Juga : FKPHI Desak Polresta Bogor Kota Untuk Menangkap Oknum Pimpinan Ponpes Yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Santri

KPAID Kabupaten dan Kota Bogor bersama LBH GP Ansor menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh keadilan dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *