Rekam24.com, Bogor – Polres Bogor terus mendalami kasus pesta sesama jenis berkedok “family gathering” yang digerebek di sebuah vila kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari 22 Juni 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 75 orang peserta, terdiri dari 74 pria dan satu perempuan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai kegiatan tersebut. Laporan menyebutkan adanya undangan acara bertema “family gathering” yang tersebar di media sosial, namun diwarnai kegiatan tak lazim seperti kontes lip-sync, menari, dan bernyanyi yang ditujukan untuk kelompok pria.
Baca Juga : Vila di Puncak Disulap Jadi Tempat Pesta LGBT, 75 Orang Digelandang ke Polres
“Flyer yang beredar menyebutkan akan ada kontes dan perlombaan dengan sistem pemilihan pemenang. Berdasarkan informasi itu, kami bersama Polsek Megamendung mendatangi lokasi dan tiba di vila sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar AKP Teguh kepada wartawan, Senin 24 Juni 2025.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pedang yang digunakan sebagai properti tari, empat alat kontrasepsi yang masih tersegel, serta beberapa jenis vitamin dan obat-obatan.
Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan jenis dan kandungan obat-obatan tersebut.
Baca Juga : Gubernur Jabar Liburkan Sopir Angkot Puncak Selama Akhir Pekan, 703 Orang Terima Kompensasi
“Seluruh peserta juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan, termasuk tes HIV. Namun, hasil pemeriksaan masih kami tunggu,” tambah Teguh.
Meskipun seluruh peserta telah dipulangkan, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat hingga lima orang yang diduga sebagai panitia acara.
Baca Juga : Kericuhan Warnai Penertiban PKL oleh Satpol PP di Depan Hibisc, Puncak Bogor
“Status perkara sudah ditingkatkan. Hari ini kami fokus memeriksa panitia, dan selanjutnya peserta lainnya akan kami panggil sebagai saksi,” jelasnya.
Diketahui, para peserta datang dari berbagai wilayah, terutama Jabodetabek. Beberapa di antaranya tercatat memiliki KTP dari luar daerah.
Polisi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi maupun pemberitahuan ke aparat kepolisian.
Atas kejadian ini, panitia acara dijerat dengan Pasal 33 dan Pasal 295 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga 15 tahun penjara.
“Ini bukan acara resmi. Tidak ada izin dan tidak ada pemberitahuan ke kami. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami terus mendalami peran masing-masing individu dalam acara tersebut,” tutup AKP Teguh.